Ngeyel, Satpol PP Banda Aceh Kembali Tertibkan PKL di Jl Syiah Kuala
Font: Ukuran: - +
Reporter : Redaksi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah ( Satpol PP WH) Kota Banda Aceh kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih nekat berjualan di sepanjang Jl. Syiah Kuala, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (22/1/2025).
Penertiban ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Zakwan, S.HI.
Zakwan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen yang sudah disampaikan kepada para PKL sebelumnya.
"Kami sudah memperingatkan sejak penertiban sebelumnya bahwa tidak diperbolehkan lagi berjualan di badan jalan, trotoar, dan di atas drainase pasca-penertiban," jelasnya.
Meskipun telah diperingatkan, masih ada beberapa PKL yang tetap nekat berjualan di lokasi terlarang tersebut. Satpol PP dan WH Banda Aceh langsung mengambil tindakan tegas dengan menyita barang-barang dagangan mereka.
"Barang-barang milik mereka langsung kami sita dan dibawa ke kantor. Melalui penertiban kali ini, kami ingin menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi yang berjualan di tempat-tempat terlarang di sepanjang Jl. Syiah Kuala. Jika ada yang mencoba berjualan kembali, kami akan bertindak tegas," tegas Zakwan.
Untuk mencegah PKL kembali berjualan di tempat terlarang, Satpol PP WH Banda Aceh akan terus melakukan pengawasan secara berkala di sepanjang Jl. Syiah Kuala. [red]