Dikala Aceh pasca pandemi Covid-19 dan pengaruh daripada implementasi Qanun LKS, Perbankan Aceh masih memperlihatkan kinerja yang cukup baik. Hal itu tercermin dari Total Aset Perbankan (BU) tumbuh sebesar 1,68% (yoy) menjadi Rp45,42 triliun.
Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 5,66% (yoy) menjadi sebesar Rp 39,55 triliun, dan Pembiayaan yang disalurkan (PYD) tumbuh sebesar 0,24% (yoy) menjadi Rp 33 triliun.
Rasio pembiayaan bermasalah (NPF) masih terkendali sebesar 1,89% dengan tingkat intermediasi (FDR) sebesar 83,44%. Hal yang sama dengan kinerja BPR/BPRS di Aceh, dimana Total Aset tumbuh sebesar 18,38% (yoy) menjadi Rp872,52 miliar, DPK tumbuh sebesar 19,50% (yoy) menjadi Rp549,55 miliar dan PYD tumbuh sebesar 17,90% (yoy) menjadi Rp 571,86 miliar, dengan tingkat intermediasi (FDR) yang optimal mencapai 103,86%.
Komposisi pembiayaan BUS/UUS per jenis penggunaan, masih didominasi oleh Konsumsi sebesar 68%, sementara Modal Kerja 22% dan Investasi 9%.
Selanjutnya, penyaluran porsi pembiayaan kepada UMKM tercatat sebesar 27,77%, relatif meningkat dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar 23%.
Selanjutnya » Yusri dalam keterangan persnya yang dite...