Nilai Zakat Fitrah Aceh Tengah dan Bener Meriah Berbeda
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM| Takengon- Negeri dingin penghasil kopi Gayo, Aceh Tengah dan Bener Meriah sudah menetapkan nilai zakat fitrah tahun 1442 H/2021M. Namun walau dua kabupaten itu bertengga, nilai yang ditetapkan jauh berbeda, selisih Rp 9.000.
Untuk Bener Meriah, Kemenag setempat telah memutuskan besaran nilai zakat fitrah sebanyak 2,8 kilogram atau setara dengan 3,1 liter ditambah satu genggam. Bila dinilaikan dengan rupiah sesuai dengan klasifikasi beras yang dikonsumsi.
Menurut Drs.H. Hamdan MA, Kemenag Bener Meriah, dalam keteranganya kepada media, berdasarkan mazhab Hanafi, bila nilai beras itu dikalkulasikan dengan rupiah ada tiga katagori. Beras dengan kulitas nomor 1 sejumlah Rp 45.000, kualitas 2 Rp 42.000 dan kualitas nomor 3 Rp 40.000.
Sementara di Aceh Tengah juga hasil keputusan rapat yang diselenggarakan Kemenag yang turut dihadiri berbagai pihak, termasuk Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar juga sudah menetapkan hasil untuk pembayaran zakat fitrah.
Bila dinilai dengan beras, besaran zakat fitrah Aceh Tengah sama dengan Bener Meriah, sebesar 3,1 liter atau 1,5 bambu + 1 (satu) genggam atau 2,8 Kg / jiwa. Namun bila dikalkulasikan dengan rupiah angkanya berbeda antara kisaran Rp 9.000- Rp 7.000.
Untuk beras katagori kelas I, Aceh Tengah menetapkan nilai Rp 36.000 perjiwa, sedangkan untuk jenis beras kelas II Rp 31.000 / jiwa dan beras kelas III Rp 27.000 / jiwa. (data dari laman Kemenag Aceh Tengah).
Terjadi perbedaan, untuk klasifikasi nomor satu Aceh Tengah hanya menetapkan Rp 36.000, sementara Bener Meriah Rp 45.000. Klasifikasi nomor dua, Aceh Tengah nilainya 31.000, sementara Bener Meriah Rp 42.000, sedangkan klasifikasi tiga, Aceh Tengah nilainya Rp 27.000 sementara Bener Meriah Rp 40.000.
Walau kedua daerah bertetangga dan merupakan petani dengan mayoritas usaha sebagai penghasil kopi nilai zakat yang dikalkulasikan ke rupiah dua kabupaten ini menetapkan harga yang berbeda. (baga)