kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Nota Perdamaian Bupati dan Wakil Bupati Diabaikan DPRK Aceh Tengah

Nota Perdamaian Bupati dan Wakil Bupati Diabaikan DPRK Aceh Tengah

Kamis, 31 Maret 2022 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

 [Foto: For Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tengah - Satu Tahun lebih Pansus DPRK Aceh Tengah dan Bupati Aceh Tengah belum merealisasikan Nota Kesepahaman antara Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar dengan Wakil Bupati Aceh Tengah H. Firdaus, SKM tentang Perdamaian yang telah ditanda tangani pada Tanggal 11 Juli tahun 2020.

Wakil Bupati Aceh Tengah H.Firdaus SKM mengatakan adapun point yang diabaikan pihak pertama dalam hal ini Bupati Aceh Tengah terkait pelimpahan wewenang kepada wakil Bupati Aceh Tengah pembagian wewenang sebagai syarat Perdamaian belum terealisasi hal mengacu kepada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan dengan pembentukan tim yang terdiri dari unsur DPRK Aceh Tengah dan Forkopinda dengan terjadinya pengabaian Nota perdamaian ini.

"Perdamaian sesungguhnya belum tercapai sesuai dengan keinginan masyarakat dan berdampak terhadap tidak harmonisnya penyelenggaraan pemerintahan daerah Aceh Tengah, DPRK Aceh Tengah sampai hari ini belum memiliki iktikad yang baik terhadap Nota perdamaian tersebut dan terkesan melepas tangung jawab," ujar H. Firdaus berdasarkan keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Kamis (31/3/2022).

Atas Kesepakatan yang telah ditanda tangani Bupati Aceh Tengah kata Firdaus dalam upaya fasilitasi Perdamaian ini pansus telah Menghabiskan Anggaran daerah, mengacu kepada Konstitusi pelimpahan wewenang ini tidak melanggar aturan dan sesuai dengan perundang undangan beberapa Contoh kepala daerah yang memberikan kewenangan kepada wakil Bupati diantaranya Bupati Sambas tahun 2017, Bupati Katingan Tahun 2009, Bupati Bandung Tahun 2007 dan Bupati Banyuwangi tahun 2013, Menyangkut hal ini kami telah berkonsultasi dengan Kementerian dalam Negeri bahwa Bupati bisa melimpahkan sebahagian kewenanganya.

Hal ini perlu kami sampaikan ke publik bahwa Pansus DPRK dan Bupati telah mengabaikan Nota perdamaian sehingga kinerja Wakil Bupati tidak bisa bekerja optimal sesuai keingan masyarakat demi percepatan pemulihan ekonomi saat pandemi covid 19 persoalan ini perlu segera diselesaikan dan kami telah menanti realisasi Perdamaian ini sudah Hampir memasuki dua tahun lamanya apalagi masa pemerintahan ini telah berakhir tahun ini. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda