Notaris dan Staf Dinas Cipta Karya Aceh di Panggil KPK
Selasa, 03 April 2018 18:21 WIB
Font: Ukuran: - +
Foto: istimewa
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus Korupsi Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar BPKS kini dibuka kembali, KPK memanggil sejumlah saksi terkait penetapan tersangka PT TS dan PT NK.
Sejumlah saksi yang dipanggil diantaranya TMAB seorang notaris PPAT yang diminta menghadap penyidik KPK pada hari Kamis 5 April 2018.Selain Notaris itu, Direktur Penyidikan KPK lewat suratnya Nomor spgl/2003/dik.01.00/23/03/2018 juga memanggil seorang staf dinas Cipta Karya Aceh untuk menghadap Penyidik KPK di Polda Aceh.
PT TS dan PT NK (Persero) adalah pelaksana Pembangunan Dermaga Bongkar BPKS, Sejumlah Pejabat BPKS terkait kasus ini telah disidangkan seperti Ruslan Abdul Gani yang kini menjalani sisa hukumannya di LP Sukamiskin Jawa Barat. (Jk)Keyword:
Editor :HARIS M
Berita Terkait
Komentar Anda