Nourman Hidayat Tak Kaget Toke AW Bebas
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Kuasa Hukum Darwis, Nourman Hidayat. [Foto: Net]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kuasa Hukum Darwis, Nourman Hidayat mengatakan, dirinya tidak terkejut dengan putusan bebas Azwir Basyah alias Toke AW dalam sidang dakwaan pembunuhan berencana dua warga Gampong Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.
Pihaknya sejak awal sudah meyakini, Toke Azwir jauh dari sangkaan apalagi dari dakwaan jaksa penuntut umum.
"Saya pernah menguji dengan sepuluh pertanyaan kepada terdakwa lain, untuk mengetahui dan menyelami peran Azwir kepada terdakwa lain, tapi tidak ada satupun jawaban terkait Azwir," ujar Nourman kepada Dialeksis.com, Senin (6/3/2023).
Sementara itu, terkait terdakwa lainnya, yaitu Darwis yang didakwa turut serta sebagai informan dan pembantu logistik, dan divonis 8 tahun penjara, oleh kuasa hukumnya masih mempertimbangkan pengajuan banding.
Hal ini dikarenakan sepanjang pemeriksaan saksi dan terdakwa, nyaris nama Darwis hampir tidak pernah disebutkan perannya oleh terdakwa maupun saksi lainnya.
"Kami masih berpikir untuk mengajukan banding. Masih punya waktu bagi kami dan terdakwa atas nama Darwis untuk banding," pungkas Nourman.
Diketahui, selain Toke AW, dalam kasus penembakan tersebut, ikut melibatkan enam terdakwa lain, masing-masing dijatuhi hukuman berbeda-beda yakni Feriadi dijatuhi pidana sembilan tahun penjara, Nazar tujuh tahun, Yahya sembilan tahun , Tarmizi sembilan tahun, Darwis delapan tahun dan Zardan delapan tahun.
- Ketua DPW PA Banda Aceh Divonis Bebas Atas Kasus Penembakan 2 Warga Indrapuri
- Divonis Bebas Atas Kasus Penembakan, Kuasa Hukum: Sejak Awal Yakin Toke AW Tidak Bersalah
- Kejati Aceh Sebut Berkas Kasus Penembakan Warga Aceh Besar Sudah P21
- Sesalkan Publikasi Polda Aceh, Kuasa Hukum Toke AW: Ekesekutor Bukan Karyawan Klien Kami