Beranda / Berita / Aceh / November 2019 LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Syariah Hareukat

November 2019 LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Syariah Hareukat

Kamis, 24 Oktober 2019 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

PT BPRS Hareukat yang beralamat di Jalan Masjid Nomor 18, Lambaro, Aceh Besar, terhitung sejak Jumat (11/10/2019) dicabut izin usahanya oleh OJK Aceh. (Foto: Serambi Indonesia)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan akan membayar klaim penjaminan simpanan nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Hareukat, Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.

Haydin Haritzon Kepala Divisi Kehumasan LPS mengaku, proses pembayaran klaim nasabah BPR Syariah Hareukat dimulai pada awal November 2019 mendatang.

"November ini mulai bayar klaim nasabah BPR Syariah Hareukat," kata Haydin Haritzon kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (24/10/2019).

LPS tidak menyebutkan jumlah klaim nasbah BPR Syariah Hareukat yang harus dibayar.

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Hareukat, Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. Pencabutan karena bank tersebut tidak mampu memenuhi kewajiban minimum modal.

BPR Syariah (BPRS) Hareukat telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari nol persen.(zu)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda