Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Aceh Tamiang
Minggu, 01 September 2019 17:42 WIB
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Seorang pengedar narkoba jenis ganja asal Kampung Tanjung Karang Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang ditangkap polisi. Tersangka
tak mengetahui bahwa calon pembeli adalah polisi yang tengah menyamar.
Kasat Narkoba Polres Aceh Tamang Iptu Delyan Putra kepada Wartawan, Minggu (1/9/2019) mengatakan, tersangka berinisial T.MN (49) warga Dusun Famili Kampung Tanjung Karang Kecamatan Karang Baru."Tersangka diciduk Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang di sebuah warung kopi yang terletak di Desa Perdamaian Kecamatan Kota Kualasimpang, Sabtu (31/8/2019)," ujar Delyan Putra.
Kasat Narkoba mengatakan, pengungkapan peredaran ganja itu berawal dari informasi masyarakat. Mendapatkan laporan itu, kata dia, personel Sat Resnarkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli."Pembeliaan dilakukan dengan cara memesan melalui telepon dan kepada petugas yang menyamar tersangka menyampaikan bahwa ganja yang akan dijual seberat 7,4 Kilogram dimasukkan dalam sebuah goni yang berisikan 7 bal dan diletakkan di dalam peti yang berada dibelakang rumahnya," jelasnya.
Saat dilakukan introgasi, tersangka mengaku narkotika jenis Ganja yang berada di belakang rumahnya adalah miliknya. Saat ini, pelaku dan barang bukti ganja seberat 7,4 Kg diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk penyelidikan lebih lanjut. (MHV)Keyword:
Editor :Pondek
Berita Terkait
Komentar Anda