Beranda / Berita / Aceh / OJK Aceh: Jika Ada Debt Collector Langgar Hukum, Laporkan ke Kami

OJK Aceh: Jika Ada Debt Collector Langgar Hukum, Laporkan ke Kami

Jum`at, 21 Mei 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hakim

Foto: Hakim/dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Yusri Ilyas menegaskan memberi sanksi keras, jika ada perusahaan pembiayaan atau leasing yang debt collectornya melanggar hukum saat melakukan penarikan kendaraan bermotor debitur. 

"Kami tidak menolerir, jika ada debt collector yang melanggar hukum dan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar," kata Yusri saat di temui di kantor OJK, Jum'at (21/5) siang. 

Namun demikian, Yusri mengatakan sampai saat ini, belum ada masyarakat Aceh mengeluhkan tentang perihal ini ke OJK, ia juga meminta kepada masyarakat Aceh, bila persoalan ini terjadi segera melaporkan masalah ini kepihak OJK agar di tindak lanjuti. 

"Memang beberapa sempat kami dengar di lapangan, namun tidak ada satupun dari masyarakat melaporkannya ke OJK Aceh, karena itu kami minta agar langsung melaporkan nya kepada pihak OJK, kami akan tindak lanjuti sampai dengan pencabutan izin perusahaan jika tidak menaati ketentuan yang kami berikan," jelasnya. 

Ia menjelaskan untuk mencegah terjadinya penarikan kendaraan bermotor milik debitur oleh debt collector tidak sesuai prosedur dan melanggar hukum, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan sesuai yang sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Sanksi tersebut mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Pembiayaan," ujarnya pula.

Dalam Beleid POJK Nomor 35 Tahun 2018 tersebut tertulis, perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan OJK akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. 

Yusri berharap perusahaan pembiayaan dan debt collector di Aceh selalu melakukan penagihan dengan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan dan tidak melakukan pelanggaran sampai menarik kendaraan debitur secara paksa dan melanggar hukum. 

Dia yakin ancaman sanksi tersebut dapat mencegah perusahaan pembiayaan dan debt collectornya melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan dan prosedur [hakim].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda