OJK Gelar Sosialisasi UU P2SK Kepada Kepolisian dan Kejaksaan Se-Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kepada jajaran Kepolisian dan Kejaksaan se-Provinsi Aceh.
Kepala OJK Aceh Yusri menyampaikan bahwa salah satu faktor kehadiran OJK karena produk dan varian layanan jasa Keuangan yang ditawarkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta kepemilikan dari LJK antara perbankan, IKNB dan Pasar Modal saling terkoneksi. Sehingga pelaksanaan kewenangan OJK untuk pengaturan dan pengawasan terhadap LJK mengusung semangat terintegrasi serta perlindungan kepada konsumen.
“Seiring perkembangan dalam industri keuangan, peran OJK telah dikuatkan melalui UU PPSK dengan adanya kewenangan melakukan pengawasan koperasi sistem open loop, keuangan derivatif dan digital, bursa karbon sampai dengan penyidikan di sektor jasa Keuangan dan pemberantasan aktivitas keuangan tanpa izin,” kata Yusri dalam sambutannya, Kamis (7/12/2023).
Kegiatan sosialisasi turut dihadiri oleh Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing, Kepala Kejaksaan tinggi Aceh (Kejati Aceh) yang diwakili oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh M. Ali Akbar, serta Kepala Kepolisian Daerah Aceh yang diwakili oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Polisi Winardy.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing menyampaikan bahwa fungsi penyidikan OJK telah dilaksanakan dengan baik didukung oleh Penyidik dari Polri dan Penyidik PNS.
“Saat ini, ada 13 orang Penyidik yang ditugaskan dari Polri ke OJK dari level koordinator yaitu Penyidik Utama setingkat Inspektur Jenderal Polisi sampai dengan penyidik pelaksana serta 5 orang PPNS dan juga didukung oleh 5 orang Jaksa yang ditugaskan dari Kejaksaan. Sejak 2016 sampai dengan saat ini, OJK telah menangani 115 perkara Yang Dinyatakan Lengkap (P-21) dan 82 Perkara telah dinyatakan inkracht sesuai dengan tuntutannya, sedangkan perkara lainnya masih dalam proses persidangan,” kata Tongam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Polisi Winardy dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih serta mengapresiasi atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh OJK, karena perkembangan kasus yang ditangani termasuk investasi bodong serta pinjaman online tanpa skema yang jelas dan yang meresahkan adalah melakukan teror dalam penagihan. Untuk itu, seluruh Kasat Reskrim yang hadir diminta untuk menggali lebih banyak informasi karena akan membantu dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh M. Ali Akbar menyampaikan bahwa tindak pidana di sektor keuangan sudah memanfaatkan teknologi, jaringan, bukan hanya nasional bahkan sudah lintas negara. Sehingga dibutuhkan lembaga yang agile, bisa bekerja sama dan berkolaborasi dengan memanfaatkan regulasi yang ada, karena hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari OJK yaitu Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Wiwit Puspasari dan Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Kombes Pol. Fajaruddin.
OJK telah menginisiasi terbentuknya Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang beranggotakan 16 Kementerian/Lembaga, yaitu: OJK; Bank Indonesia; Kementerian Dalam Negeri RI; Kementerian Luar Negeri RI; Kementerian Hukum dan HAM RI; Kementerian Agama RI; Kementerian Sosial RI; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI; Kementerian Perdagangan; Kementerian Komunikasi dan Informatika RI; Komunikasi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI; Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal; Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Kepolisian RI; Kejaksaan RI; dan Badan Intelijen Negara.
Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada atas tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi agar memastikan 2L (Legal dan Logis). Legal yang berarti jelas status perizinan baik Badan Hukum maupun produknya dan Logis yang dimaksudkan untuk imbal hasil wajar dan risiko atas investasi tersebut.
Maraknya kegiatan investasi ilegal serta perlunya kesamaan persepsi dan sinergi antar lembaga menjadi kunci utama dalam menciptakan pasar keuangan yang comply dan berintegritas. Sehingga, tujuan untuk melindungi masyarakat dan kenyamanan bertransaksi keuangan dapat meningkat yang pada akhirnya membuat iklim investasi di Indonesia pada umumnya maupun di Aceh pada khususnya dapat meningkat.