Beranda / Berita / Aceh / OJK: Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 114 Triliun Akibat Pinjaman Online Ilegal

OJK: Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 114 Triliun Akibat Pinjaman Online Ilegal

Jum`at, 09 April 2021 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hakim

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, melakukan diskusi terbuka dengan media lokal di gedung pertemuan kantor tersebut, guna sosialisasi tentang Investasi dan pinjam online ilegal yang marak tersebar di media sosial.

 Acara tersebut dihadiri oleh Tongam L. Tobing selaku Kepala Departemen, Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK dan juga Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Irjen Pol. Suharyono selaku Penyidik Utama, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

Hendra Jaya Sukmana selaku Direktur Kebijakan Penyidikan, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan dan Yusri, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Aceh pada hari Kamis (08/04/2021).

Kepala Departemen, Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK, Tongam L. Tobing mengatakan, bahwa lebih dari Rp 114 triliun masyarakat mengalami kerugian, akibat investasi dan pinjaman online Ilegal pada kurun waktu 10 tahun ini.

“Sampai saat ini masih marak Investasi dan pinjam online ilegal, dikarenakan dengan kemudahan membuat aplikasi atau situs website, sehingga pelaku sulit untuk dicegah dan dari segi masyarakat juga sangat mudah untuk diberi iming-iming bunga yang tinggi, serta jaminan lainnya,” ujar Tongam L. Tobing.

Tongam L. Tobing menambahkan, ada dua skema yang kerap digunakan para pelaku investasi ilegal, yaitu skema piramida dan skema Ponzi. Sedangkan Modus pinjaman online ilegal ini biasanya dilakukan dengan iming-iming dana cepat cair dan bunga pinjaman yang rendah.

Pengirim dari nomor yang tak dikenal mengirim SMS ke masyarakat dengan menawarkan pinjaman online senilai ratusan juta.

“Kurangnya pendidikan dan keserakahan menjadi faktor utama investasi dan pinjam online semacam ini terus ada peminatnya,” tutur Tongam L. Tobing.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda