Oknum Polisi di Aceh Tenggara Jadi tersangka, Diduga Karena Paksa Ibu Muda Telan Ekstasi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Aceh Tenggara - Salah seorang oknum polisi Polres Aceh Tenggara berinisial KA, ditetapkan sebagai tersangka karena memaksa ibu muda yang berinisial DL (28) untuk menelan pil ekstasi hingga overdosis dan korban meninggal dunia.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo mengatakan, ibu muda yang berinisial DL itu, merupakan warga Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
“Kini KA sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena dirinya telah memaksa korban untuk menelan pil ekstasi, ketika dugem bersama ibu muda itu hingga meninggal dunia,” ujar Wanito Eko Sulistyo, Minggu (18/4/2021).
Wanito Eko Sulistyo menambahkan, awalnya korban diajak oleh tersangka untuk dugem bersama di salah satu cafe yang berada di tengah perkebunan, terletak di Lawe Gerger, Kecamatan Ketambe dan korban juga mengajak rekannya yang berinisial RN.
Ketika dalam perjalanan menuju ke lokasi dengan menggunakan mobil Avanza, sempat membeli dua botol Miras dan nasi goreng 10 bungkus dan ketika tiba dilokasi mereka menurunkan sound sistem dari dalam mobil.
Kala itu tersangka meminta korban membuka mulut dan dimasukkan pil ekstasi, tidak lama kemudian korban terjatuh ketika sedang dugem, rekannya yang berinisial RN berusaha membangunkan korban, sehingga langsung membawa ke rumah sakit.
Namun mobil yang digunakan untuk membawa korban kerumah sakit mogok, sehingga harus dipindahkan ke mobil yang lain. Ketika tiba di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa itu kemudian diketahui oleh keluarga korban dan merasa curiga karena korban meninggal dunia dengan tubuh membiru dan mengigit bibir. Apalagi pengakuan tersangka saat itu DL meninggal dunia karena terjatuh dari kamar mandi. Sehingga keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Aceh Tenggara.
“Tersangka dikenakan pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan pada ayat (2) tersangka terancam hukuman mati, karena memberikan narkotika untuk orang hingga meninggal dunia,” tutur Wanito Eko Sulistyo.