kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ombudsman Aceh Selidiki Dugaan Pungli Parkir di Arena PKA

Ombudsman Aceh Selidiki Dugaan Pungli Parkir di Arena PKA

Kamis, 09 Agustus 2018 10:24 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: KBRN/RRI

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh : Harga tarif parkir di arena Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) yang berada di taman Ratu Safiatuddin dalam dua hari ini dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, harga parkir yang dikenakan untuk satu sepeda motor sebesar Rp 5 ribu. Sedangkan roda empat Rp 10 ribu.


Tarif yang ditetapkan oleh pihak petugas parkir diluar batas kewajaran. Pasalnya, menurut Qanun (Perda) Kota Banda Aceh ditetapkan tarif retribusi parkir untuk sepeda motor Rp 1000. Sementara roda empat Rp 2000.


Menyikapi hal itu, Kepala Ombudsman RI perwakilan Aceh Taqwaddin mengatakan, jika menyalahi ketentuan seperti yang diatur dalam Perda atau Qanun, maka itu adalah pungli.


"Setiap pungutan dalam ranah publik yang tidak ada dasar hukumnya adalah pungli," tegas Taqwaddin, Rabu (8/8/2018) malam.


Taqwaddin menyebutkan, padahal di Kota Banda Aceh sudah ada kententuan yang mengatur tentang parkir.


Taqwa mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan meninjau secara langsung ke lokasi PKA, untuk memastikan apakah tarif parkir yang ditetapkan itu ilegal atau tidak.


"Kita besok atau lusa akan melakukan peninjauan, jika memang kita temukan adanya pelanggaran, maka kita minta kepada penegak hukum, pihak Dishub dan Satpol PP untuk menertibkan ini, karena ini merugikan masyarakat. Bahkan bisa juga ada sanksi kepada EO yang mengelola parkir tersebut," kata Taqwaddin sebagaimana dilansri  RRI.


Menurut Taqwaddin, beda ketika ada warga yang memungut parkir di lahannya sendiri. "Misalnya di halaman rumah pribadi seseorang, maka pemilik rumah boleh saja mengenakan biaya parkir di rumahnya seberapa yang disukainya. Kalau misalnya di rumah saya ada yang parkir, saya bisa saja kenakan tarif mencapai Rp 100 ribu, itu sah-sah saja," ungkapnya. (KBRN/RRI)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda