OMS Serahkan Hasil Tracking Calon Komisioner KKR Aceh ke Komisi I DPRA
Font: Ukuran: - +
Gabungan elemen masyarakat sipil menyerahkan hasil penelusuran (tracking) 21 calon Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Senin, (29/11/2021) Gabungan elemen masyarakat sipil menyerahkan hasil penelusuran (tracking) 21 calon Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Selasa (30/11/2021), Adapun lembaga yang tergabung dalam kerja-kerja tersebut, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Komunitas Tikar Pandan, Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).
Ini merupakan ikhtiar dari lintas organiasi masyarakat sipil dalam merawat Aceh Damai, termasuk KKR yang merupakan buah dari perjanjian damai (MoU) pada 15 Agustus 2005 silam di Helsinki.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor DPRA ini, tim disambut Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muhammad Yunus dan H. Ridwan Yunus, SH. Dalam kesempatan itu, Ridwan mengaku KKR Aceh membutuhkan komisioner yang kompeten dan berkomitmen pada tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Bagi OMS di Aceh, hasil tracking terhadap para calon komisioner ini penting sebagai salah satu rujukan. Butuh komisioner yang tak memiliki rekam jejak yang cacat dalam hal keberpihakan terhadap korban konflik Aceh di masa lalu.
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Yunus juga mengungkapkan hal serupa. Ia berharap semoga komisioner yang terpilih nantinya adalah sosok yang terbaik.
Untuk diketahui, partisipasi menelusuri rekam jejak para calon didasari Pasal 12 ayat (4) huruf d Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh. Pasal ini menyatakan terbukanya ruang partisipasi publik dalam penjaringan calon komisioner.
Sejak tanggal 10 sampai 25 Oktober 2021, pihaknya telah menelusuri rekam jejak para calon dari sejumlah aspek. Di antaranya soal ketaatan hukum, integritas personal, sensitivitas gender dan kelompok minoritas, serta kapabilitasnya.
Juga ditelusuri soal relasi calon dengan partai politik, Ormas dan kelompok yang terlibat dalam konflik bersenjata, berikut juga tentang kinerja dalam lingkup tanggung jawabnya dan lingkungan sosialnya. Adapun metode penelusurannya dengan cara investigasi dan wawancara dengan para pihak, di samping juga dilakukan dengan menelusuri jejak digital secara daring.
Hasil penelusuran itu diharapkan bisa membantu Pansel dalam menyeleksi para calon, sehingga akhirnya terpilih hingga 21 nama calon untuk selanjutnya menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi di DPRA.
Sebelum proses Fit and Proper Test itu dilangsungkan mulai 1-3 Desember 2021 mendatang, Tim Tracking kembali menyerahkan hasil penelusuran mereka secara spesifik terkait 21 calon komisioner tersebut.
Tim Tracking kembali menekankan beberapa hal berdasarkan hasil penelusurannya. Pertama, pentingnya keterwakilan perempuan di jajaran Komisioner KKR Aceh. Hal ini untuk memenuhi angka minimal representasi di jajaran pimpinan lembaga tersebut. Karenanya, diharapkan DPRA bisa menentukan sosok yang berkualitas sekaligus memiliki integritas tinggi untuk bisa menjalankan mandat KKR nantinya.
Selain itu, Tim Tracking juga menilai pentingnya sosok incumbent di deretan Komisioner KKR Aceh. Seperti yang telah diungkapkan beberapa waktu lalu, peran incumbent untuk menjembatani kinerja lembaga dari kepengurusan lama ke yang baru. Hal ini agar Komisioner KKR Aceh yang baru tidak mengalami ‘gagap proses’ terkait keberlanjutan program kerja KKR sebelumnya, baik secara administrasi maupun substansi.[]