Operasi Zebra Rencong 2019 di Bireuen, Pelanggar Langsung Disidang di Tempat
Font: Ukuran: - +
Warga Kabupaten Bireuen yang melanggar lalu lintas langsung disidang di tempat. (Foto: tribratanewspolresbireuen.com)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejak diberlakukan Operasi Zebra Rencong 2019 di Kabupaten Bireuen, pengendara yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas akan langsung disidang di tempat.
Seperti razia yang digelar di depan Pendopo Bupati Bireuen, Senin (28/10/2019) pagi kemarin.
Menurut Waka Polres Bireuen Kompol Jatmiko, sidang di tempat ini dilakukan agar bisa memberikan efek jera kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.
"Harapannya sidang di lokasi bagi pelanggar lalu lintas akan memberikan dampak yang positif, sehingga dapat menjadi bahan renungan dan instropeksi diri agar tidak lagi melakukan pelanggaran dalam berkendara," kata Kompol Jatmiko dikutip dari situs tribratanewspolresbireuen.com.
Saat Operasi Zebra Rencong 2019 itu berlansung turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Zufida Hanum dan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bireuen Teuku Hendra Gunawa.(zu)