kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pakaian Orang Akan Diatur

Pakaian Orang Akan Diatur

Rabu, 17 Januari 2018 18:29 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Jaka Rasyid


Sekda Aceh, Dermawan menyerahkan Rancangan Qanun kepada Abdulah Saleh SH, di DPR Aceh. Foto - Istimewa

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sidang Paripurna Khusus DPR Aceh Penetapan Prolega Prioritas 2018 Rabu, 17 Januari 2018 yang berlangsung di DPR Aceh membahas tentang 26 Rancangan qanun atau Perda yang akan di bahas pada 2018.

Rancangan Qanun tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Aceh, Dermawan kepada Anggota DPRA Abdullah Saleh SH dalam sidang Paripurna yang di pimpin oleh Ketua DPRA, Muharuddin, Sekda Dermawan yang mewakili Gubernur ACeh menyampaikan tentang ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bahwa salah satu tugas Panitia/Badan Legislasi sebagai pusat perencanaan pembentukan Qanun Aceh, adalah menyusun program legislasi Aceh yang memuat daftar urutan Rancangan Qanun Aceh untuk 1 (satu) masa keanggotaan dan prioritas setiap tahun anggaran, yang selanjutnya dilaporkan dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan dengan keputusan DPRA.


Rancangan Qanun Aceh untuk menjadi Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2018 yakni, Rancangan Qanun Aceh tentang Penanaman Modal; Rancangan Qanun Aceh tentang Pembentukan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe; Rancangan Qanun Aceh tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Bekelanjutan;

Rancangan Qanun Aceh tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;


Selain itu Rancangan Qanun Aceh tentang Pendidikan Dayah; Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan; Rancangan Qanun Aceh tentang Hukum Keluarga; Rancangan Qanun Aceh tentang Grand Design Syariat Islam Aceh. Rancangan Qanun Aceh tentang Busana Islami; Rancangan Qanun Aceh tentang Dakwah Islamiah; Rancangan Qanun Aceh tentang Baitul Mal; Rancangan Qanun Aceh tentang Retribusi Aceh; Rancangan Qanun Aceh tentang Kawasan Tanpa Rokok.


Berikutnya Rancangan Qanun Aceh tentang Tata Cara Penyelesaian Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak; Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu, Rancangan Qanun Aceh tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika; dan Kesembilan belas, Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Industri Aceh Tahun 2018-2036.


Dermawan menyebut dalam kesepakatan rapat antara Tim Pemerintah Aceh dan Badan Legislasi DPR Aceh sebelumnya 7 (tujuh) dokumen Naskah Akademik dan Rancangan Qanun Aceh, yakni tentang tentang Pendidikan Dayah, Hukum Keluarga, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Penanaman Modal, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai terpadu, Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Rencana Pembangunan Industri Aceh Tahun 2018-2036. juga soal Penyelenggaraan Kearsipan.


Selain itu ada sembilan dokumen Naskah Akademik dan Rancangan Qanun Aceh yang telah kami sampaikan kepada DPRA sebagai dokomen pendukung.

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda