kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PAKAR Aceh Pertanyakan Kembali SPPD Fiktif DPRK Aceh Tamiang Senilai Rp8,7 Miliar

PAKAR Aceh Pertanyakan Kembali SPPD Fiktif DPRK Aceh Tamiang Senilai Rp8,7 Miliar

Minggu, 02 Januari 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Pusat Kajian Advokasi Rakyat Aceh (PAKAR), Muhammad Khaidir. [Foto: Dialeksis/Nora] 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait dengan indikasi mark up Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota DPRK Aceh Tamiang yang ditangani oleh kepolisian setempat belum adanya penetapan tersangka atau kasusnya sudah dipetieskan. Pasalnya, hingga sampai sekarang kasus tersebut belum ada kelanjutannya. 

Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Kajian Advokasi Rakyat Aceh (PAKAR) Aceh, Muhammad Khaidir, S.H mempertanyakan kembali dana SPPD anggota DPRK Aceh Tamiang senilai Rp8,7 Miliar anggaran rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dimana peran penegak hukum dalam kasus tersebut. 

"Pakar juga mendesak Polda aceh untuk mengambil alih kasus mark up SPPD Fiktif DPRK Aceh Tamiang, dimana peran penegak hukum setempat terkesan dipetieskan, " ujarnya kepada Dialeksis.com, Minggu (2/1/2021). 

Selain itu, lanjutnya, dana miliaran tersebut harus dipertanggung jawabkan, karena uang rakyat yang dihabiskan dan sampai sekarang belum adanya kepastian. 

Untuk itu, kata dia, ini menjadi catatan penting bagi rakyat untuk tidak memilih partai politik bermasalah dalam penggunaaan SPPD Fiktif senilai 8,7 Miliyar, karena adalah anggaran rakyat yang harus dipertangung jawabkan, karena dalam hal ini peran penegakan hukum Aceh Tamiang lemah.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda