PAKAR Minta Kejagung Segera Evaluasi Kinerja Kejari Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
Koordinator Pusat Kajian Advokasi Rakyat Aceh (PAKAR), Muhammad Khaidir. [Foto: For Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menyurati Kepala Kejaksaan Agung RI, Burharuddin untuk melakukan supervisi dan evaluasi kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Koordinator Pusat Kajian Advokasi Rakyat Aceh (PAKAR), Muhammad Khaidir mengatakan, Sebagai lembaga swadaya masyarakat, Gerak Aceh sudah melakukan advokasi pada penegakan hukum yang adil terutama pada kasus turnamen sepak bola Tsunami cup tahun 2017 yang lalu.
“Gerak melihat jaksa melakukan tebang pilih dalam menindak pelaku yang terlibat dan ini sangat kita sayangkan sebagai warga masyarakat,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Rabu (9/2/2022).
Kemudian, Dirinya mengatakan, Kita sangat menyayangkan kalau yang ditindak dalam kasus korupsi tersebut adalah level "pelaksana lapangan" bukan aktor yang mendesain dan pengelola kegiatan kejuaraan tersebut.
“Jaksa harus adil dan transparan dan tidak boleh bernegosiasi dalam penegakan hukum sehingga siapapun yang terlibat dalam kasus kejuaran tersebut harus masuk dalam tuntutan dan diserahkan ke pengadilan meskipun dia seorang adik gubernur sekalipun karena hukum tidak tebang pilih,” kata Askhalani.
Kemudian, Khaidir menambahkan, Kalau jaksa masih tetap membiarkan ada pelaku lain yang bebas tidak tersentuh maka hal itu bisa menjadi preseden kalau jaksa bisa "dibeli" dan kita tidak menginginkan hal tersebut terjadi.
Sebelumnya, GeRAK Aceh sudah melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. ST. Burhanuddin.,S.H., M.H dengan Nomor surat 020/B/G-Aceh/I/2022 dengan perihal: Permohonan Supervisi dan Evaluasi Kinerja Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Banda Aceh. [RED]