kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pakar Sebut Hukuman Cambuk Bisa Jadi Hukuman Tambahan Bagi Koruptor

Pakar Sebut Hukuman Cambuk Bisa Jadi Hukuman Tambahan Bagi Koruptor

Sabtu, 07 Juli 2018 09:10 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi Hukuman Cambuk (Photo: lintasnasional/@rima)

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengamat menyarankan KPK memperberat ancaman hukuman bagi pelaku korupsi di Aceh dengan hukuman tambahan dari hukum syariah. Hukum syariah yang dikenakan adalah hukuman cambuk agar membuat jera sekaligus peringatan bahwa korupsi merupakan bahaya laten.


Saran hukuman tambahan ini diungkap oleh Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari. Dalam kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat Aceh misalnya, KPK dapat memberikan tambahan hukuman dengan menggabungkan norma dan hukum yang berlaku di Aceh.


Ia menyebutkan hukuman tersebut tak mesti potong tangan, tetapi memanfaatkan hukuman cambuk yang selama ini diberlakukan sebagai hukuman pelaku tindak asusila.


"Kalau hukum potong tangan itu mustahil diberlakukan. Selama ini yang berlaku adalah hukum cambuk, yang tujuannya agar pelaku tindak asusila tidak mengulangi perbuatan dan agar yang berpotensi tidak jadi melakukan. Nah, kalau dua perspektif itu digabungkan, yakni hukuman cambuk diberlakukan untuk koruptor, itu bagus," ucap Feri ketika berbincang dengan detikcom, Jumat (6/7/2018).


Pencantuman hukuman tambahan untuk koruptor ini dapat menjadi terobosan agar korupsi tidak kian merajalela. Masing-masing daerah di Indonesia memiliki berbagai norma yang berlaku, seperti di Sumatera Barat, ada hukum dibuang dari adat. Hukuman semacam ini dapat menjadi hukuman tambahan bagi pelaku korupsi asal Sumatera Barat.


"Selama ini kan hakim juga memberikan putusan pemberatan, seperti pencabutan hak politik dan pemiskinan. Ini menjadi bagian dari pemberatan ini," jelasnya.


Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati mengungkapkan sejauh ini hukum syariah di Aceh tidak mencakup kejahatan kerah putih. Namun jika pemberatan hukuman semacam ini diberlakukan, pengembangan cakupan hukum syariah perlu dibahas. Hal ini menjadi menarik karena hukum syariah menjadi terlihat lebih fair.


"Harusnya konsekwensi hukum syariah ke arah sana (kejahatan korupsi). Kalau yang sekarang kan soal asusila saja, biasanya yang jadi korban adalah perempuan dan minoritas. Ini menjadi dilematis kalau pelaku korupsi tidak dikenai hukuman syariah," ucap dia. (detik.com)


Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda