Palsukan Tanda Tangan untuk Cairkan Dana Desa, Oknum Keuchik Aceh Utara Ditangkap
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, menangkap oknum Geuchik atau kepala desa di Desa Paya Meudru, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Muhammad Amri (37) diduga nekat memalsukan tanda tangan untuk cairkan dana desa. Foto: for Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, menangkap oknum Geuchik atau kepala desa di Desa Paya Meudru, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Muhammad Amri (37) diduga nekat memalsukan tanda tangan untuk cairkan dana desa.
Saat ini penyidik sudah menetapkan kades itu sebagai tersangka. Dia ditangkap di rumah istrinya di Desa Biara Barat, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (10/5/2024).
"Iya, Muhammad Amri ditangkap atas dugaan pemalsuan tanda tangan sejumlah perangkat Gampong pada dokumen realisasi anggaran dana desa tahun 2022," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi kepada Dialeksis.com Selasa malam (11/6/2024).
Kata Kasat, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan yang diajukan oleh delapan aparatur Desa Paya Meudru ke Polres Aceh Utara nomor laporan LP/B/1/2024/SPTK/Polsek Paya Bakong/Polres Aceh Utara/Polda Aceh tertanggal 16 Januari 2024.
“Penyidik butuh waktu untuk uji laboratorium forensik Polri di Medan. Hasilnya telah kita peroleh. Sehingga dilakukan tindakan penangkapan,” terangnya.
Setelah ditangkap, tersangka telah mengakui bahwa dirinya melakukan pemalsuan delapan tanda tangan untuk dapat mencairkan dana desa, "Uang yang telah dicairkan digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya," ujar Kasat
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.