PAN Aceh Minta Pemerintah Evaluasi Perusahaan Perkebunan di Wilayah Selatan Aceh
Font: Ukuran: - +
Wakil Ketua DPW PAN Aceh Syafriadi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua DPW PAN Aceh Syafriadi meminta agar pemerintah segera melakukan evaluasi perkebunan kelapa sawit di 4 (empat) kabupaten/kota di wilayah Selatan Aceh.
"Pemerintah harus segera melakukan evaluasi dan menertibkan perusahaan perkebunan kelapa sawit di 4 Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam, dan Aceh Singkil. Hal ini harus segera dilakukan sesuai amanah Intruksi Presiden RI nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit," ungkap Syafriadi kepada media, Minggu (23/09/2018).
Menurut Syafriadi, di Aceh secara umum khususnya di 4 kabupaten/kota di wilayah Selatan Raya Aceh banyak perusahaan perkebunan yang telah mencaplok lahan hutan. " Ini tentunya sangat merugikan daerah dan negara, pemkab dan Pemerintah Aceh harus benar-benar jeli dalam melakukan identifikasi dan verifikasi serta menyampaikan laporan ke kementerian terkait dengan sebenar-benarnya sebagaimana yang telah diamanahkan dalam inpres tersebut,"lanjutnya.
Syafriadi juga menyatakan, sejauh ini mayoritas perusahaan perkebunan yang ada di 4(empat) kabupaten/kota itu tidak melakukan kewajibannya. " Banyak perusahaan tidak melaksanakan ketentuan alokasi 20% untuk perkebunan rakyat sesuai dengan permentan nomor 98 tahun No. 98 tahun 2013, yang menekankan bahwa sejak bulan Februari 2007 apabila terjadi pembangunan perkebunan kelapa sawit, perusahaan inti wajib untuk membangun kebun masyarakat di sekitarnya, dimana areal lahan diperoleh dari 20% ijin lokasi perusahaan atau membangun kebun dari lahan masyarakat yang ada disekitarnya. Jadi, dengan dikeluarkannya inpres nomor 8 tahun 2018 ini maka pemerintah harus benar-benar mengidentifikasi dan mengevaluasi keberadaan 20% plasma untuk masyarakat," jelasnya.
Syafriadi juga menyebutkan, dengan dikeluarkannya inpres tersebut, maka pemerintah bisa saja menunda bahkan membatalkan pengusulan perpanjangan izin terhadap perusahaan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dia juga membenarkan sikap Bupati Aceh Barat Daya yang telah berani menolak perpanjangan izin PT Cemerlang Abadi (PT CA) dan berencana membagikan lahan tersebut kepada masyarakat. "Kabupaten/kota lainnya di Aceh khususnya di kawasan Selatan Raya Aceh bisa saja mengusulkan penolakan perpanjangan izin perkebunan sawit di wilayahnya, dan ini dibenarkan oleh inpres yang dikeluarkan pada tanggal 19 September 2018 itu. Ayo kita berani bersikap dan kembalikan lahan rakyat kepada rakyat sebagai tuan di daerahnya. Jangan sampai kita ini selalu seperti pepatah Buya lam kreung teudong-dong, buya tamong meureseki," cetus Pemuda asal Subulussalam -Singkil ini.
Dirinya juga berharap, dengan kehadiran inpres ini ke depannya tata kelola perkebunan yang berkelanjutan, dengan suatu kepastian hukum, menjaga dan melindungi kelestarian hidup serta peningkatan pembinaan petani kelapa sawit dan peningkatan produktivitas kelapa sawit dapat diqujudkan. "Selain itu, kita juga mendesak pemerintah untuk menjamin stabilitas harga untuk produksi perkebunan sawit milik masyarakat agar tidak dimonopoli oleh perusahaan," tandasnya.(D)