kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Panglima Laot: Nelayan Aceh Jangan Mengulangi Kasus Serupa Masuk Perairan Negara Lain

Panglima Laot: Nelayan Aceh Jangan Mengulangi Kasus Serupa Masuk Perairan Negara Lain

Sabtu, 12 September 2020 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Sekjen Panglima Laot Aceh, Oemardi 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam rangka ulang tahun Raja Thailand, YM Rama X Pada 28 Juli 2020 telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan amnesti kepada 51 WNI nelayan asal Aceh Timur bermasalah karena memasuki wilayah perairan ketika mencari ikan. Amesti tersebut ditetapkan melalui keputusan Hakim Pengadilan Phang Ngah pada Rabu (09/09/2020).

Kejadian yang luar biasa ini menuai respon dari lembaga Panglima Laot Aceh, melalui konfirmasi dialeksis.com Sabtu (12/09/2020) ke Sekjen Panglima Laot Aceh, Oemardi mengungkapkan, sangat menghargai dan pengapresiasi kemurahan hati yang mulia raja Thailand telah membebaskan para nelayan Aceh berjumlah 51 orang yang ditangkap di wilayah teritorial negara Thailand.

Secara kelembagaan Panglima Laot Aceh meng mengucapkan terima kasih sekali atas kinerja yang berhasil dari tim advokasi KBRI Thailand yang secara terus menerus membantu berkomunikasi dengan pemerintah Thailand agar tidak bebaskan nelayan Aceh tersangkut kasus hukum.

Ucapan terima kasih juga disampaikan Oemardi teruntuk Kementerian Luar Negeri yang turut andil besar membebaskan 51 nelayan Aceh dari jeratan hukum pemerintah Thailand, sekaligus kepada seluruh pihak termasuk pemerintah Aceh maupun dinas sosial Aceh yang selalu serius dan bertanggung jawab membantu kepulangan nelayan Aceh yang acap kali bermasalah di negara luar. Karena melanggar masuk di perairan wilayah teritorial negara-negara di ASEAN.

“Khusus bagi para nelayan agar kejadian serupa ini tidak perlu terjadi lagi, karena tidak selalu ada dispensasi (keringan hukuman-red). Kami menghimbau kepada nelayan Aceh jangan mengambil ikan di wilayah perairan negara lain,” berharap Oemardi kepada seluruh nelayan Aceh.  

Oemardi kembali mengingatkan lagi kepada nelayan Aceh, bisa jadi pada saat tertentu pemerintah Thailand akan menegakan hukum yang tegas sehingga tidak menguntungkan bagi keluarga nelayan maupun pemerintah Indonesia sendiri.

Dirinya menegaskan, jangan sampai label buruk didapatkan pemerintah Indonesia, bagi nelayan asing bertindak tegas pemerintah Indonesia, tapi bagi warga Indonesia tertangkap bertindak memelas agar dibebaskan dari jeratan hukum. Ini namanya standar ganda yang tidak menguntungkan kedua belah pihak.

Panglima Laot Aceh berharap kepada pemerintah provinsi Aceh dapat membantu proses pemulangan 51 nelayan Aceh kembali ke gampongnya masing-masing.

“Biasanya pemerintah Aceh selalu hadir, khusus dinas sosial Aceh bersama-sama Panglima Laot Aceh membantu proses kepulangan para nelayan Aceh yang bermasalah secara hukum pasca dibebaskan,” ungkapnya memberikan info. Atas nama Sekjen Panglima Laot Aceh, Oemardi juga berharap kepada Gubernur Aceh untuk membuat surat resmi menyatakan rasa terima kasihnya sekaligus memungkinkan untuk berkunjung kesana untuk mengucapkan terima kasih secara langsung kepada raja Thailand.

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda