Panwascam Bandar Pusaka Keluarkan Rekomendasi Pembatalan PSU
Font: Ukuran: - +
Reporter : Hendra
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bandar Pusaka mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Kampung Babo, Kecamatan setempat, Jumat (26/4/2019).
Rekomendasi pembatalan PSU tersebut berdasarkan surat Panwaslu Kecamatan Bandar Pusaka Nomor 073/BAWASLU.AC-07/BDP/K/TU/00.01/2019 tertanggal 26 April 2019 dan surat tersebut ditandatangani Ketua Panwascam Bandar Pusaka, Rapaii, S.Pd.I
Dalam surat itu dijelaskan pembatalan rekomendasi berdasarkan fakta dan uraian tentang pelangaran Pemilu 2019 di TPS 01 Kampung Babo Kecamatan Bandar Pusaka tidak pernah dilaporkan secara resmi oleh Pam TPS 01.
Padahal sebelumnya Panwascam Bandar Pusaka sendiri yang merekomendasikan PSU di TPS 01 Babo, Bandar Pusaka. Disebutkan ketika terjadi kecurangan oleh seorang anak di bawah umur yang ikut memilih menggunakan formulir C6 milik orang lain.
Rapai sendiri sejauh ini belum berhasil dikonfirmasi. Namun Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Imran, SE menyebut surat yang dikeluarkan Panwascam Bandar Pusaka tersebut ilegal.
Surat tersebut kata Imran dikeluarkan tanpa diketahui dua komisioner Panwascam Bandar pusaka lainnya yakni Dewi Sartika, S.Pd.I dan Faujiah Hanim, S.Pd. "Surat rekomendasi pembatalan PSU tersebut legal karena tidak melalui pleno," kata Imran. (MHV)