Panwaslih Aceh: Baru JPPR Yang Melaporkan Ke Kita
Font: Ukuran: - +
Reporter : Im Dalisah/Baim
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Beberapa waktu lalu, tepatnya Selasa, (26/3) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah merilis 51 lembaga pemantau yang telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu untuk memantau pelaksanaan Pemilu 2019 di Indonesia. Dari 51 lembaga tersebut, 49 merupakan lembaga lokal, dan 2 lembaga asing.
"Bawaslu telah memverifikasi dan memberikan akreditasi sebagai pemantau pemilu 2019 terakreditasi kepada sedikitnya 51 lembaga organisasi," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).
Afif mengatakan 51 lembaga ini terdiri dari 49 lembaga dalam negeri dan dua lembaga pemantau luar negeri. "Sampai sekarang sudah ada 49 pemantau pemilu dalam negeri yang sudah terakreditasi dan dua pemantau luar negeri yang juga memantau di kami. Serta ada 10 lembaga yang prosesnya masih kita cermati belum keluar akreditasinya," kata Afif.
Bagaimana di Aceh?
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Marini mengatakan Panwaslih Aceh sedang melakukan klarifikasi beberapa berkas calon lembaga pemantau yang sudah diterima pihaknya, dan akan memberikan rekomendasinya kepada Bawaslu RI.
"Karena Bawaslu RI yang mengeluarkan akreditasi," jelas Rini ketika dihubungi Dialeksis.com melalui sambungan telepon, Kamis, (28/3)
Sejauh ini tambah Rini, baru lembaga Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) yang melaporkan rencananya untuk memantau pelaksanaan pemilu di Aceh. Sementara beberapa jaringannya yang ada di Aceh, belum melaporkan ke Panwaslih.
"Alhamdulillah, baru JPPR yang melapor ke kita, bahwa wilayah yang akan di pantau itu di 23 Kab/kota. Sementara yang ada jaringannya di Aceh, seperti Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), HMI, PMII, KAMMI, sampai sekarang mereka belum melaporkan, walaupun mereka sudah menyampaikan secara lisan, saya kan gak pake secara lisan," ungkapnya.
Dia menegaskan, bagi lembaga pemantau yang hendak melakukan pemantauan terhadap proses pelaksanaan Pemilu di Aceh, Panwaslih Aceh memberikan tenggat waktu hingga H-7 jelang hari pencoblosan.
"7 hari sebelum pemungutan suara, itu masih diterima pendaftaran untuk pemantauan. Tetapi, proses verifikasinya juga memerlukan waktu. Kekhawatiran kita, ada persyaratan yang tidak lengkap, beberapa hal mengenai track record lembaganya, ini kan harus kita lakukan juga," terangnya.
Ketika disinggung terkait keberadaan lembaga pemantau asing, Rini memastikan belum ada lembaga pemantau asing yang berkoordinasi atau melaporkan ke pihaknya.
"Belum ada,"tegasnya.