Beranda / Berita / Aceh / Panwaslih Aceh Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2019

Panwaslih Aceh Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2019

Jum`at, 28 September 2018 15:35 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh yang disebut dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) menyelenggarakan sosialisasi pengawasan pemilihan umum (pemilu) bagi media massa dan peserta pemilu (partai politik dan DPD) 2019 di Hotel Oasis, Kamis (27/09).

Narasumber yang memberikan sosialisasi, selain dari Komisioner Panwaslih Aceh, juga berasal dari instansi Polda dan Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi Aceh.

Dalam kata sambutannya, Marini, Komisioner Panwaslih mengatakan sosialisasi ini tidak hanya membahas tentang kampanye atau publikasi diri apa yang boleh dan tidak boleh, terutama pencitraan diri pada bahan-bahan kampanye sebelum masa 21 hari, tapi juga dana kampanye.

"Saya mengucapkan selamat kepada partai politik di Aceh yang telah melaporkan tepat waktu terkait dana kampanye. Ini juga penting karna untuk melihat bagaimana apakah parpol tersebut menjalankan fungsi-fungsi transparansi dan akuntabilitas karna bukan hanya didiskualifikasi tetapi juga masyarakat yang akan menilai partai politik tersebut," ucapnya.

Marini berharap para peserta tidak hanya mendengarkan ceramah saja tetapi bias terjadi interaksi saling koordinasi membangun sistem yang baik, sama-sama menjaga tahapan pemilu dengan baik.

Kasubdit Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Musbagh Ni’am, menjelaskan tentang hoaks dan hate speech terutama terkait siber yang bisa terjadi dalam pemilu 2019.

"Berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial dan gadget karena dengan adanya UU ITE. Karena postingan tertentu yang dianggap menghina atau merendahkan martabat dapat berurusan dengan hukum. Selain itu, jangan mudah percaya dengan orang lain." Sarannya.

Nyak Arief Fadillah Syah, Komisioner Panwaslih Aceh, dalam memberikan tanggapannya di sesi Regulasi Pengawasan Kampanye Pemilu 2019, "Masyarakat biasa atau orang per seorangan bisa melakukan kegiatan kampanye selama ada SK-nya. Kalau tidak ada, terus dia menyampaikan kampanye jelas tidak boleh. Masyarakat boleh berkampanye tapi diikat dengan ketentuan dan aturan. (AH)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda