kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Panwaslih Aceh Menyatakan Abdullah Puteh Berhak Menjadi Calon Anggota DPD RI

Panwaslih Aceh Menyatakan Abdullah Puteh Berhak Menjadi Calon Anggota DPD RI

Kamis, 09 Agustus 2018 14:42 WIB

Font: Ukuran: - +



Sidang Adjudikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu

DIALEKSIS.COM, Banda Aceh-Panwaslih Aceh akhirnya menyatakan Abdullah Puteh dapat menjadi calon Anggota DPD RI. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang adjudikasi permohonan penyelesaian sengketa pemilu yang dipimpin oleh Dra. Zuraida Alwi, M.Pd, Kamis (9/8). "Panwaslih Provinsi Aceh mengabulkan seluruh permohonan pemohon," ujar Zuraida.

Hasil sidang itu juga membatalkan keputusan KIP Aceh nomor 152/PL.01.4-BA/11/Prov/VII/2018 tentang hasil verifikasi keabsahan dokumen syarat bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2019 yang menyatakan Abdullah Puteh tidak lolos verifikasi. Panwaslih juga memerintahkan KIP Aceh untuk melaksanakan keputusan maksimal tiga hari sejak dibacakan. (i)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda