Panwaslih Aceh Tamiang Ingatkan Parpol untuk Tertibkan APK
Font: Ukuran: - +
Reporter : Hendra
Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran, SE. (Foto: Ist.)
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Memasuki hari kedua masa tenang, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK), terlihat masih terpampang dan terpajang di sejumlah titik di Kabupaten Aceh Tamiang.
Terkait hal itu, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang mengingatkan kembali Partai Politik, baik Parnas maupun Parlok untuk menurunkan APK atau alat peraga lainnya secara mandiri.
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang Imran, SE kepada Dialeksis.com, Selasa (16/4/2019) mengatakan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, kewajiban untuk menertibkan APK menjadi tanggung jawab dari Parpol peserta pemilu sendiri.
"Penertiban APK Itu menjadi tanggung jawab Parpol peserta pemilu. Dalam Pasal 298 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di sebutkan bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu Harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara," ujar Imran.
Berdasarkan aturan tersebut, seharusnya peserta Pemilu harus bertanggung jawab terhadap Alat Peraga Kampanye yang telah dipasang. "Pihaknya memberi himbauan kepada Parpol peserta pemilu untuk taat pada aturan yang berlaku dan jangan mencari celah serta mencari alasan untuk tidak menertibkan APK tersebut," ujar Imran.
Memasuki masa tenang pada tanggal 14-16 April 2019, selama masa itu, peserta di larang melakukan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk melalui spanduk dan baliho, lebih lagi baliho yang di dalamnya mengandung citra diri.
"Pihaknya berharap kepada Parpol untuk tertib terhadap aturan yang berlaku tentang kampanye Pemilihan Umum, supaya saat hari pemungutan suara agar semua APK sudah bersih," harapnya. (MHV)