Panwaslih Masih Tagih Keputusan KASN Terkait Pelanggaran Netralitas Kakan Kemenang Bireuen
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Bireuen, H. Akly, S.Ag., M.H saat dimintai keterangan oleh Panwaslih Bireuen. [Foto For Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atau Bawaslu Kabupaten Bireuen sampai saat ini masih menagih keputusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Bireuen, H. Akly, S.Ag., M.H.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panwaslih Bireuen Rahmad, S.Sos, MAP, Selasa (7/4/2024) kepada Dialeksis.com.
Kata Rahmad sampai saat ini, Panwaslih Bireuen belum menerima keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh KASN untuk Kakan Kemenag Bireuen.
"Kita sudah minta ke Kementerian Agama RI keputusan tertulis. Namun sampai saat ini Kemenag RI belum menyerahkannya kepada kami," kata ketua Panwaslih Bireuen.
Sebagaimana diketahui Panwaslih Bireuen melaporkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Bireuen, H. Akly, S.Ag, MH ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait netralitas ASN.
Selain Akly, Panwaslih Kabupaten Bireuen juga meneruskan laporan terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 13 Bireuen, Fauzi ke KASN.
Meski laporan tersebut dilakukan pada Februari 2024 lalu, tapi saat ini sudah memasuki bulan Mei 2024. Pihak Kemenag RI masih merahasiakan keputusan KASN yang dijatuhkan untuk Kakan Kemenag Bireuen, H. Akly, S.Ag, MH dan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 13 Bireuen, Fauzi ke KASN. [faj]
- 27 Calon Panwaslih Bireuen Aceh Lolos Seleksi Administrasi, Ujian Tulis Digelar Besok
- Efek Diskualifikasi Muhammad Furqan dari Pansel Panwaslih, Pemuda Bireuen Gelar Unjuk Rasa
- Sudah Ditetapkan, Komisi I DPRK Diskualifikasi Muhammad Furqan dari Pansel Panwaslih Bireuen
- Mendagri: 240 ASN Terbukti Langgar Netralitas Saat Pemilu 2024