Beranda / Berita / Aceh / Panwaslih Provinsi Aceh Kolaborasi Bersama Media Lakukan Pengawasan Pemilu 2024

Panwaslih Provinsi Aceh Kolaborasi Bersama Media Lakukan Pengawasan Pemilu 2024

Rabu, 03 Agustus 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora
Ketua Panwaslih Aceh Faizah didampingi anggota Panwaslih lainnya dalam acara diskusi media yang bertajuk "Kolaborasi dan Peran Media dalam Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024" di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Selasa (2/8/2022). [Foto: Dialeksis/Nora]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh menyatakan siap bergerak mengawasi tahapan Pemilu tahun 2024. Sebelumnya, Bawaslu RI menggelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 secara serentak yang melibatkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia pada Selasa (14/6/2022).

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Diskusi Media, dengan tema "Kolaborasi dan Peran Media Dalam Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024". Selasa (02/08/2022) di Hotel Kyriad Murraya, Banda Aceh.

Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah dalam paparannya menyampaikan mengenai progress penyelenggaraan Pemilu yang telah dimulai sejak 14 Juni 2022.

"Pengawasan Pemilu di Aceh memiliki kekhususan dengan adanya Partai Politik Lokal calon peserta Pemilu Tahun 2024. Parpol Lokal ini akan mendaftarkan diri ke KIP Aceh. Sedangkan parpol berbasis nasional akan mendaftar di KPU RI," jelasnya lagi.

Dalam melakukan pengawasan, pihaknya telah memperoleh akses ke akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), sekaligus telah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, yang secara berkelanjutan akan melakukan pengawasan melekat ke KIP Aceh.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal, Marini menjelaskan mengenai paradigma pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu.

"Pada prinsipnya, kami mengutamakan pencegahan. Berkaitan tahapan pendaftaran partai politik ini, dari 17 partai politik lokal yang telah memiliki badan hukum, terdapat 8 parlok yang telah mengambil akun SIPOL ke KIP Aceh," jelasnya lagi.

Lebih lanjut, Marini juga menyebutkan, pihaknya juga berupaya mencegah adanya keanggotaan partai politik dari unsur yang berasal dari instansi TNI/POLRI, ASN, kepala desa dan perangkatnya, hingga penyelenggara Pemilu.

"Selain itu kami juga concern terhadap penyertaan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai poltik," kata Marini.

Selain itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Nyak Arief Fadhillah Syah, berharap adanya kolaborasi yang berkelanjutan antara Panwaslih Provinsi Aceh dengan media massa.

Untuk tahun 2022, pihaknya menargetkan minimal adanya 200 konten yang akan dimuat di media sosial yang proporsinya berimbang antara konten yang bersifat edukatif, informatif maupun publikatif kepemiluan.

"Dalam kesempatan ini kami juga meminta adanya input kritik terhadap kehumasan lembaga kami. Hal ini penting, guna terus membangun partisipasi masyarakat untuk ikut aktif berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu," tuturnya.

Dari pertemuan itu dihasilkan beberapa kesimpulan antara Panwaslih Provinsi Aceh dengan Media, diantaranya, bersama-sama saling mendukung dalam melakukan pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Aceh, sesuai tupoksi masing-masing; saling berkordinasi dalam penyampaian informasi yang cepat, tepat, dan akurat; saling berbagi informasi, untuk meningkatkan kualitas pencegahan, pengawasan, dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu sampai ditingkat kabupaten/kota; melakukan pengawasan bersama, agar penyebaran berita hoaks Pemilu tidak menyesatkan publik; menyelesaikan sengketa pers melalui Undang-undang Pers sesuai MoU antara Bawaslu, KPU, Dewan Pers, dan KPI.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda