Beranda / Berita / Aceh / Parpol Catut Nama Sepihak, Dimana Letak Ruginya?

Parpol Catut Nama Sepihak, Dimana Letak Ruginya?

Rabu, 24 Agustus 2022 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ketua Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, Syamsul bahri. [Foto: ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akhir-akhir ini banyak kabar dari sejumlah Partai Politik (Parpol) yang mencatut identitas seseorang secara sepihak. 

Atas kejadian tersebut, lantas mengapa pencatutan nama secara sepihak oleh sejumlah Parpol ini bisa menjadi isu kontroversial menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Menjawab hal tersebut, Ketua Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh Syamsul Bahri menjelaskan, pada dasarnya tidak ada masalah pencatutan nama oleh Parpol sejauh pihak yang dicatut namanya itu diberitahu atau dimintai izin.

Akan tetapi, jelas Ketua KIP Aceh ini, akan bermasalah jika pihak yang dicatut namanya itu tidak pernah dimintai izin atau dicatut tanpa sepengetahuan orangnya.

Karenanya, Syamsul Bahri mengimbau agar orang-orang yang merasa namanya dicatut Parpol secara sepihak untuk segera membuat surat pernyataan dan melapor ke KIP/Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kita mengimbau kepada orang-orang yang namanya dicatut untuk segera membuat pernyataan. Melapor ke KIP/KPU bahwa dia sebenarnya bukan anggota partai. Buat pernyataan di atas materai,” ujar Syamsul Bahri kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Rabu (24/8/2022).

Dimana Letak Ruginya?

Sebagaimana pembukaan di awal, kontroversi pencatutan nama secara sepihak oleh Parpol juga sangat berdampak pada pihak yang tidak dimintai izin namanya dicatut.

Salah satu dampak, kata Samsul Bahri dari pencatutan nama oleh Parpol tanpa sepengetahuan orang tersebut adalah ketika dia lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Misalnya nanti ketika dia lulus CPNS. Begitu lulus CPNS, pas dilihat namanya ternyata terdata sebagai anggota partai. Ya, nggak bisa. Karena PNS nggak boleh terlibat partai,” pungkasnya.

Diketahui, larangan keterlibatan PNS dalam parpol secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik. Pasal 2 Ayat 1 peraturan ini berbunyi, “Pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.”(Akh)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda