Parpol di Aceh Telah Ajukan Calon Pengganti untuk DPRA
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Syamsul Bahri
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Semua partai politik (parpol) di Aceh telah mengajukan calon pengganti untuk menggantikan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang tidak memenuhi syarat menjadi calon legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Syamsul Bahri menyebutkan, total sebanyak 544 orang dari 24 parpol, baik partai nasional maupun partai lokal, telah mengajukan nama-nama calon pengganti tersebut.
“Pengajuan calon pengganti telah dilakukan oleh masing-masing parpol selama periode perbaikan persyaratan bakal calon, ini menunjukkan respons yang cepat dan tanggap dari parpol dalam mengatasi ketidakmemenuhi syaratannya bakal calon anggota DPRA,” kata Syamsul Bahri kepada DIALEKSIS.COM, Rabu (12/7/2023).
Menurut Syamsul Bahri, KIP Aceh telah mengadakan rapat untuk persiapan pelaksanaan uji mampu baca Al-Quran. Uji mampu baca Al-Quran merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota DPRA di Aceh.
Dengan pengajuan calon pengganti yang dilakukan oleh parpol, diharapkan keberlanjutan proses pemilihan anggota DPRA dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Calon pengganti yang memenuhi syarat akan menggantikan bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan, sehingga dapat memastikan kualitas dan integritas anggota DPRA yang terpilih.
Syamsul Bahri juga mengingatkan semua parpol untuk memastikan bahwa calon pengganti yang diusulkan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk persyaratan baca Al-Quran.
Dalam memilih calon pengganti, parpol perlu memperhatikan kompetensi, integritas, dan potensi kontribusi yang dapat diberikan oleh calon tersebut dalam menjalankan tugas legislatif di DPRA.
Proses persiapan dan pelaksanaan uji mampu baca Al-Quran yang akan dilakukan oleh KIP Aceh akan menjadi langkah penting dalam memastikan calon anggota DPRA memiliki kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan peran mereka dalam menjalankan fungsi legislatif di Aceh.
Dengan keterlibatan aktif dan kolaborasi yang baik antara KIP Aceh dan parpol, diharapkan Pemilu 2024 di Aceh dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan wakil rakyat yang berkualitas, berintegritas, serta mampu mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat Aceh dengan baik.