Parpol yang Telat Laporkan LADK Bisa Dibatalkan Sebagai Peserta Pemilu
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang terlambat/tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, diberikan sanksi pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah pemilihan yang bersangkutan.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali, S.Pd.I pada acara Bimbingan Teknis Dana Kampanye dan Sosialisasi Peraturan KPU Tentang Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 di Hotel Oasis Banda Aceh, Senin (17/9/2018)
Lebih lanjut Yusri menjelaskan peserta pemilu yang terlambat menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, diberikan sanksi pembatalan sebagai Calon Terpilih pada wilayah pemilihan yang bersangkutan.
Sedangkan bagi Peserta Pemilu yang menerima dan menggunakan sumbangan yang dilarang, dikenai sanksi sesuai ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai Pemilu.
Batasan penerima dana kampanye untuk Parpol dan pasangan calon presiden dan wakil presiden dari perseorangan adalah 2,5 Milyar sedangkan dari Kelompok dan Badan Usaha Milik Non Pemerintah adalah 25 Milyar.
Sedangkan batasan untuk DPD RI adalah 750 juta dari Perseorangan dan 1,5 Milyar dari Kelompok atau Badan Usaha Milik Pemerintah.
Setiap Partai Politik, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan DPD RI wajib membuka Rekening Kusus Dana Kampanye (RKDK) di Bank umum.
Seluruh pemasukan dan pengeluaran dana kampanye akan dimasukkan terlebih dahulu RKDK sebelum di gunakan untuk keperluan kampanye.
"Kita harapkan kepada partai politik peserta pemilu 2019 untuk melaporkan dana kampanye sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan," ujarnya. (rel)