Partai Aceh Soroti Terhambatnya Pembangunan Kampus USK
Font: Ukuran: - +
Reporter : ASYRAF
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Minimnya dukungan Pemerintah Aceh terhadap pengembangan kampus II Universitas Syiah Kuala (USK) menuai respon sejumlah pihak. Kabar tak kunjung terbitnya rekomendasi Penetapan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk pembangunan kampus II USK akhirnya sampai ke telinga pemilik kursi parlemen terbanyak di Aceh, Partai Aceh.
Juru Bicara Partai Aceh Nurzahri menyayangkan sikap Pemerintah Aceh yang dinilai menghambat proses pembangunan kampus dua Universitas kebanggaan rakyat Aceh tersebut.
Partai Aceh sendiri tegas akan memerintahkan kader-kader Partai Aceh yang kini berada di DPR Aceh terutama yang bertugas di komisi pendidikan untuk memanggil Gubernur Aceh dan jajaran pemerintah Aceh dalam rangka klarifikasi penyebab belum terbitnya rekomendasi tersebut. Partai Aceh berharap pemanggilan itu dapat menyelesaikan permasalahan yang menimpa kampus kebanggaan rakyat Aceh tersebut.
Menurut Partai Aceh, segala bentuk tindakan penghambatan pembangunan kampus Aceh mencederai semangat pembangunan pendidikan Aceh sebagaimana salah satu visi-misi Irwandi-Nova yaitu “Aceh Carong”.
“Kampus Syiah Kuala adalah simbol pendidikan Aceh. Peradaban manusia di Aceh juga di bentuk disana, maka sangat disayangkan apabila benar Pemerintah Aceh tidak mau mengeluarkan rekomendasi penetapan lahan HTI kepada Unsyiah. Apalagi kami mendengar bahwa pemerintah Pusat melalui kementrian Lingkungan Hidup telah menyerahkan kepemilikan lahan tersebut kepada pemerintah Aceh dengan catatan akan di teruskan kepada USK. Hal ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghambat pembangunan peradaban”ujar Nurzahri kepada DIALEKSIS.COM, Selasa (29/6/2021).
Juru Bicara Partai Aceh Nurzahri
Meski demikian pihaknya belum dapat memastikan apakah terjadi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan sebelum adanya penelusuran lebih lanjut serta klarifikasi dari Pemerintah Aceh.
“Untuk hal ini kami belum mengetahui, mungkin setelah adanya pemanggilan oleh DPRA maka masalah tersebut tentunya akan dapat di telusuri dan kalau ada indikasi abuse of power oleh gubernur maka akan dapat di tindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan”ujar Nurzahri.
Sebelumnya Pemerintah Pusat melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Dr Sofyan A Djalil MA, MALD, atas nama Presiden Joko Widodo, telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) 2.183 hektare (ha) lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) kepada rektor USK, Prof Dr Samsul Rizal MEng di Gedung ACC Dayan Dawood, Darussalam, Banda Aceh pada 10 April 2019.
lahan seluas itu diplot untuk Kampus II Unsyiah yang terletak di Kecamatan Darussalam, Baitussalam, dan Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, mengingat kampus utama Unsyiah di Darussalam, Banda Aceh, seluas 125 ha tak lagi memadai untuk pengembangan kampus yang terdiri atas 12 fakultas itu.
Lahan di kampus II itu kelak diprioritaskan untuk membangun kampus Fakultas Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Kedokteran Hewan, dan Perikanan.
Nova Pernah Nyatakan mendukung pengembangan kampus USK
Penelusuran DIALEKSIS.COM, Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada tahun 2019 ketika dirinya belum ditetapkan sebagai gubernur definitif dan masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt), pernah menyatakan pemerintah Aceh serta dirinya pribadi mendukung penuh pengembangan pendidikan di Aceh, termasuk perluasan kampus di kawasan Kabupaten Aceh Besar. Menurutnya saat itu , USK sudah semakin crowded dan sesak sehingga butuh lahan baru.
Untuk membangun kampus II, USK dan pemerintah Aceh sebelumnya telah mengajukan permohonan alih kepimpinan lahan dari PT. Acehnusa Indrapuri (PT. ANI) seluas 2.572 hektar.
“Atas nama pemerintah dan rakyat aceh, saya tidak boleh tidak mendukung pengembangan kampus Unsyiah” kata Nova ketika rapat terkait pembahasan perluasan kampus USK di Balai Senat, Kamis 14 Februari 2019, sebagaimana dikutip di laman resmi USK dengan dalam arsip berita berjudul : UNSYIAH WACANAKAN KAMPUS II.
Rapat ketika itu dihadiri Nova Iriansyah, Bupati Aceh, Besar Mawardi Ali, Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Hilman Nugroho, dan Robin Sitaba sebagai salah satu pemegang saham PT. Acehnusa Indrapuri. (ASY)