Partai Garuda Tak Daftarkan Bacalegnya ke KIP Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Hasbullah Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Kota Banda Aceh
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Partai Garuda hingga batas waktu terakhir pendaftaran pada Minggu 14 Mei 2023 sekira pukul 23.59 WIB, tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) untuk mengikuti Pemilu 2024 di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh.
“Partai yang tidak mendaftar itu Partai Garuda, sampai kami tutup pendaftaran tidak datang ke KIP,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Kota Banda Aceh, Hasbullah, kepada DIALEKSIS.COM, Senin (15/4/2023).
Dengan absennya Partai Garuda di KIP Banda Aceh, maka, dipastikan partai tersebut tidak mengusung bakal calon anggota DPRK Kota Banda Aceh pada Pemilu 2024.
Dia mengatakan, pihaknya sudah berulang kali berkomunikasi terkait pendaftaran bakal caleg dengan Partai Garuda. Namun hingga mendekati penutupan pendaftaran, tidak ada kejelasan dari partai tersebut.
“Kami sudah sudah komunikasi pada menjelang penutupan pendaftaran, tapi tidak ada kejelasan,” ujarnya.
KIP Kota Banda Aceh telah menerima pendaftaran bakal caleg untuk DPRK periode 2024 dari 23 partai politik nasional dan lokal. Ia menjelaskan, pada umumnya partai politik yang sudah mendaftarkan Bacaleg sudah memenuhi syarat.
- Daftarkan Bacaleg DPRK ke KIP Banda Aceh, Partai Ummat Target 5 Kursi
- DPC PPP Daftarkan 30 Bacaleg DPRK ke KIP Banda Aceh, 40 Persen Diwakili Perempuan
- Panwaslih Banda Aceh Temukan Indikasi Balon Anggota DPRK dari Unsur ASN
- DPD PAN Utamakan Kalangan Milenial dan Perempuan untuk Pendaftaran Balon ke KIP Banda Aceh