Partai SIRA Menang Gugatan Terhadap KIP Pidie
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
[Foto: SERAMBINEWS.COM]
Sebelumnya, KIP Pidie dilaporkan ke Panwaslih Aceh oleh partai SIRA atas pelanggaran verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Partai SIRA, Muhammad Daud. Dalam keterangannya, ia menjelaskan pihaknya merasa dirugikan dengan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KIP Pidie.
Menurutnya, KIP Pidie tidak benar-benar melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan langsung ke tempat domisili dari masing-masing anggota dan pengurusnya.
Dari 711 keanggotaan di 21 Kecamatan, katanya, sebanyak 636 orang anggota dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), artinya hanya satu Kecamatan yang Memenuhi Syarat (MS).
Padahal dari laporan dan aduan anggota partai lokal tersebut, bahwa verifikator atau KIP Aceh sama sekali tidak mendatangi alamat domisili.
“Kami menduga KIP Pidie tidak melakukan verifikasi faktual ke tempat tinggal dan kami sangat merasa dirugikan dalam verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ini,” ucapnya. [ftr/bna]