kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Partisipasi Mahasiswa Aceh Diperlukan Perjuangkan Kepemilikan Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut

Partisipasi Mahasiswa Aceh Diperlukan Perjuangkan Kepemilikan Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut

Kamis, 22 Juni 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi


Kepala Bagian Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Aceh, Afiffudin


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Bagian Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Aceh, Afiffudin mengatakan bahwa partisipasi mahasiswa diperlukan dalam memperjuangkan empat pulau yang telah ditetapkan oleh Kemendagri kedalam wilayah Provinsi Sumatera Utara agar bisa kembali dalam wilayah Aceh.

Dalam hal ini, pemerintah Aceh juga bakal memberikan kepada para mahasiswa yang membutuhkan data terkait kepemilikan empat pulau tersebut. Sehingga dapat dipelajari dan mengambil langkah bagaimana memperjuangkannya.  

"Kita berharap mahasiswa dapat membantu pemerintah Aceh sehingga perjuangan untuk mendapatkan pulau ini dapat berjalan dengan baik," kata Afiffudin kepada awak media bersama dialeksis.com disela-sela diskusi berjudul 'Benang Merah Polemik Kepemilikan Pulau Wilayah Administrasi Provinsi Aceh’ yang digagas oleh Ikatan Mahasiswa Pascasarjana Aceh-Jakarta (IMPAS) di UIN Ar-Raniry, Rabu (22/6/2023).

Adapun empat pulau Aceh yang diputuskan Kemendagri menjadi bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Diantaranya, Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. 

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Afifudin mengatakan polemik tentang status empat pulau ini bisa berakhir jika sudah dikeluarkan kembali Peraturan Kementerian Dalam Negeri (permendagri) yang baru mengenai tapal batas wilayah Aceh dan Sumatera Utara. 

"Kita berharap sampai dengan keluarnya Permendagri mudah mudahan nanti bisa berubah," ujarnya.

Afifudin mengatakan bahwa secara historis keempat pulau tersebut merupakan milik Aceh. Itu bila mengacu dari beberapa bukti pada tahun 1965. 

Namun, diduga ada kesalahan dalam pencatutan titik koordinat. Sampai dengan saat ini upaya Pemerintah Aceh itu sudah beberapa kali bersurat ke mendagri untuk menegaskan bahwa pulau itu milik Aceh. 

Tetapi dalam kenyataan sampai dengan saat ini mendagri masih menetapkan empat pulau itu milik Sumatra Utara.

“Setelah dikonfirmasi ulang, itu masih milik Aceh,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda