Pasien Diduga Sulit dapat Rujukan hingga Meninggal, Begini Respons Ketua Persi Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Aceh Dr dr Azharuddin SpOT K-Spine FICS [Foto: ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Buruknya pelayanan rumah sakit pelat merah kembali dirasakan oleh masyarakat.
Kali ini di Kabupaten Pidie, beberapa waktu lalu terdapat pasien kesulitan mendapatkan rujukan hingga akhirnya meninggal dunia.
Pasalnya, pihak rumah sakit beralasan tidak adanya dokter speasialis, jadi rujukan tidak bisa dikeluarkan.
Menanggapi hal itu, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Aceh Dr dr Azharuddin SpOT K-Spine FICS menjelaskan, setiap rumah sakit punya aturan tersendiri terutama ketersediaan dokter spesialis, IGD harus buka 24 jam, siap melayani kasus emergency 24 jam. Aturan tersebut baku di setiap rumah sakit.
"Kemudian setiap ada dokter spesialis yang cuti atau sakit itu harus ada penggantinya dengan yang sebidang, apabila tidak ada yang mirip sebidang itu juga bisa didelegasikan, yang jelas pelayanan tidak boleh berhenti," tegasnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Selasa (21/2/2023).
Lebih lanjut, kata dr Azharuddin, makanya di rumah sakit ada yang mengatur, untuk apa ada direktur dan jajaran lainnya. Hal terpenting menurutnya adalah komunikasi yang harus berjalan dengan efektif.
"Kejadian seperti di Pidie itu, terkadang di level bawah, staf bisa saja mereka tidak mengerti secara lebih detail namun demikian tidak bisa juga memperlakukan pasien begitu, kalau melihat sesuatu berpotensi bermasalah kepada pasien maka harus lapor pada pimpinannya, sehingga bisa dicari jalan keluar," jelasnya lagi.
Ia mengatakan, jika terdapat kasus yang demikian, maka harus dibicarakan secara internal dulu, seperti apa semestinya harus ditangani dan bagaimana solusi sehingga apabila ada kasus serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang, tidak boleh didiamkan setiap ada kasus harus dibicarakan.
Di samping itu, kata dia, sudah lazim di setiap rumah sakit itu ada aturan internal rumah sakit, rs juga ada komite hukum, komite etika, komite medik. Manajemen itulah yang akan mendalami kejadian yang sebenarnya sehingga kedepan tidak boleh ada yang dirugikan dan rumah sakit tentunya harus memberikan pelayanan terbaik.
"Kita ketika berani membuka rumah sakit, apakah punya pemerintah dan swasta, itu memang harus bekerja dengan sebaik-baiknya memberikan pelayanan terbaik, kalau ada persoalan tentunya kita tidak sendiri," pungkasnya. [nor]
- Kementerian Kesehatan Kejar Target Semua RS Bisa Layani Pasien Kanker
- Kepala Daerah Mendadak Stroke, dr Azharuddin: Meskipun Padat Jadwal, Kesehatan Diri Harus Diutamakan
- Pasca Penyegelan, Ini Tanggapan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe
- MaTA Dukung Kejari Lhokseumawe Geledah Rumah Sakit Arun, Minta Diusut Tuntas