Beranda / Berita / Aceh / Pasien Gangguan Jiwa Korban Narkotika Capai Seribu Lebih di RSJ Aceh

Pasien Gangguan Jiwa Korban Narkotika Capai Seribu Lebih di RSJ Aceh

Kamis, 15 September 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

Pasien RSJ Aceh saat menjalani senam kebugaran. [Foto: situnis.com]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pasien gangguan jiwa dilatarbelakangi oleh penyalahgunaan narkotika yang mendominasi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh.  

Perawat dan Verifikator Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) RSJ Aceh, Ns Jubir mengatakan, sejak tahun 2010-September 2022 pihaknya sudah melakukan perawatan pada 1000 lebih pasien korban narkotika.

"Sejauh ini kami sudah menangani 1000 lebih pasien korban narkotika," ucapnya dalam diskusi ‘Rehabilitas dan Tantangan bagi Pecandu Narkotiba di Masyarakat’ yang dikutip Dialeksis.com pada kanal Youtube RRI Banda Aceh, Kamis (15/9/2022).

Ia menjelaskan, jumlah rata-rata pasien per bulan untuk rawat inap mencapai 96 orang. Adapun proses perawatan dilakukan tiga bulan secara gratis.

Sementara itu, Konsultan Psikiatri Adiksi, RSJ Aceh dr. Syahrial menyampaikan, pasien yang menjalani perawatan inap maupun rawat jalan bukan hanya dari Aceh tapi juga provinsi lain.

Namun dengan catatan memiliki kartu BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang diperuntukkan untuk kelompok fakir miskin.

"BPJS tersebut diperuntukkan untuk kelompok fakir miskin," pungkasnya [Auliana Rizky]


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda