kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pasok Sabu 70 Kg dari Malaysia, Ramli Dihukum Mati

Pasok Sabu 70 Kg dari Malaysia, Ramli Dihukum Mati

Minggu, 13 Oktober 2019 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Menjalani hukuman penjara seumur hidup di LP Tanjung Gusta, Sumatera Utara, tidak membuat Ramli bertaubat. Dari balik jeruji besi, dia kembali menyelundupkan sabu dengan jumlah lebih banyak dari sebelumnya. Kini Ramli divonis mati.

Dikutip dari detikcom Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Minggu (13/10/2019), Ramli divonis untuk kedua kalinya di pengadilan tersebut pada Kamis (10/10) lalu. Dia duduk di kursi pesakitan dengan dikawal ketat petugas kepolisian.

Dalam persidangan terungkap, Ramli terlibat dalam penyelundupan 70 kg sabu serta 3 kg ekstasi dari Malaysia. Ramli yang saat itu mendekam di penjara LP Tanjung Gusta berperan sebagai pengendali jaringan Aceh dan Malaysia.

Untuk memasok barang haram tersebut ke Aceh Utara, Ramli melibatkan anak kandungnya yaitu Metaliana (28) serta menantunya atau suami Metaliana, Muhammad Zubir (28), warga Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Selain itu, ada dua tersangka lain yakni Saiful Bahri alias Pon (29), dan Muhammad Zakir (23), asal Aceh Timur. Kasus ini terungkap berawal dari ditangkapnya Saiful dan Zakir oleh BNN pada 10 Januari lalu.

Kedua orang yang diciduk di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara ini berperan sebagai penjemput sabu ke Malaysia. Setelah ditangkap, petugas BNN melakuan pengembangan dan diketahui sabu tersebut dikendalikan Ramli.

BNN menciduk Ramli di penjara. Kasus ini kemudian disidangkan di PN Lhoksukon. Dalam kasus ini, mereka diadili dalam berkas terpisah.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ramli oleh karena itu dengan pidana mati," putus majelis hakim.

Persidangan dipimpin hakim ketua T Latiful, didampingi dua hakim anggota Maimunsyah dan Fitriani. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

Sebelum divonis mati, Ramli sudah pernah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh PN Lhoksukon pada 10 September 2015 lalu. Saat itu, dia menyelundupkan 14,4 kilogram sabu dari Malaysia ke Aceh Utara.

Dalam bisnis narkoba sebelumnya, Ramli melibatkan istrinya Nani Darlinda (divonis 19 tahun penjara) serta anak kandungnya Muzakir (divonis seumur hidup).

Setelah menjalani persidangan, Ramli sempat mendekam di Cabang Rutan Lhoksukon. Namun karena kondisi penjara overkapasitas, Ramli dipindahkan ke LP Tanjung Gusta pada 26 April 2016 lalu.(dt)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda