Beranda / Berita / Aceh / PAW DPRA, Jemarin Gantikan Jamidin

PAW DPRA, Jemarin Gantikan Jamidin

Senin, 23 Juli 2018 20:04 WIB

Font: Ukuran: - +


Dialeksis.com - Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rangka Pengucapan Sumpah Anggota DPRA Pengganti Antar Waktu diselenggarakan pada hari Senin, 16 Juli 2018, pukul 09.00 WIB di Gedung Utama DPRA.

Rapat Paripurna Istimewa di Pimpin oleh Ketua DPRA, Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I dan Wakil Ketua DPRA, Dalimi, SE. Ak.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna para Pimpinan DPRA, Sejumlah Anggota Dewan dan unsur FORKOPIMDA. Kehadiran Plt. Gubernur Aceh diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan, MM.

Sesuai dengan Surat-Surat Masuk dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pemberhentian Anggota DPRA dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, yang dibacakan oleh Sekretaris DPRA, H. A. Hamid Zein, S.H, M.Hum.

Pengambilan sumpah Jemarin, S.Pd.I, M.Pd sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRA Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.11-1820 Tahun 2018 Tanggal 6 Juni 2018 Tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Jemarin, S.Pd.I, M.Pd diusulkan oleh Partai Demokrat untuk menggantikan Almarhum Dr. (H.C) H. Jamidin Hamdani, S.Sos Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.11-1819 Tahun 2018 tanggal 6 Juni 2018. (rel)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda