Sabtu, 31 Mei 2025
Beranda / Berita / Aceh / PBSA Minta Cabut Permendagri 4 Pulau Aceh

PBSA Minta Cabut Permendagri 4 Pulau Aceh

Rabu, 28 Mei 2025 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Sekretaris Jenderal PBSA, A Malik Musa. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau di Perairan Barat Daya Aceh menjadi kewenangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menuai kecaman dari berbagai kalangan. 

Persatuan Barat Selatan Aceh (PBSA) menyatakan bahwa Peraturan Mendagri tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh. 

Menurut A. Malik Musa, Sekretaris Jenderal PBSA, tindakan Kemendagri ini merupakan penghinaan terhadap marwah dan martabat Aceh. 

Empat pulau yang selama ini kami anggap sebagai bagian tak terpisahkan dari wilayah Aceh diambil begitu saja hanya dengan satu Permendagri. Padahal UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menjadi payung hukum keistimewaan Aceh sudah sangat jelas mengatur batas wilayah dan kedaulatan kami,” tegas Malik Musa kepada Dialeksis saat dihubungi pada Rabu (28/5/2025).

Lebih jauh, Malik Musa menegaskan bahwa pelepasan pulau tersebut tanpa melibatkan proses musyawarah dengan Pemerintah Aceh maupun Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melanggar semangat otonomi khusus yang diberikan negara kepada Aceh.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini soal harga diri Aceh di mata dunia. Jika kita diam, publik akan menganggap Aceh lemah dan tak mampu mempertahankan hak-haknya,” lanjutnya.

Ia mendesak Gubernur Aceh beserta seluruh anggota DPRA untuk segera mengambil langkah nyata memperjuangkan pencabutan Permendagri yang bermasalah itu. Menurut Malik Musa, waktu tidak boleh diperlama:

“Gubernur, DPRA, dan seluruh elemen masyarakat Aceh harus bersatu padu menuntut Kemendagri mencabut regulasi ini. Jika perlu, doronglah judicial review ke Mahkamah Agung agar putusan resmi mengembalikan keempat pulau itu ke wilayah Aceh.”

PBSA juga berencana menggalang petisi publik dan audiensi langsung dengan pejabat Kemendagri dalam waktu dekat. “Kami ingin memastikan suara akar rumput terdengar,” kata Malik Musa.

“Aceh bukan sekadar wilayah administratif; Aceh adalah simbol perjuangan dan kedaulatan yang harus kita jaga bersama,” tutupnya Ketua PW Muhammadiyah Aceh ini. [arn]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
hardiknas