PDAM Akan Jadi Perumda Tirta Daroy di Banda Aceh, Prioritas Penyediaan Air Minum
Font: Ukuran: - +
Reporter : akhyar
Anggota DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kota Banda Aceh kabarnya akan merubah status nama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Daroy menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Daroy. Wacana perubahan itu sedang diupayakan dalam persiapan Qanun.
Anggota DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad mengatakan, perubahan status nama PDAM jadi Perumda ini untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 54/2017 tentang BUMD.
Ia melanjutkan, perubahan nama PDAM jadi Perumda juga memiliki keunggulan tersendiri, yaitu keseluruhan modal dipegang oleh daerah.
"Perusahaan Umum Daerah (Perumda) merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh daerah atau tidak terbagi atas saham," ujar anggota dewan yang akrab disapa Tumad kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Kamis (11/11/2021).
Di sisi lain, Tumad menyebutkan jika prioritas perubahan status nama PDAM jadi Perumda ini ialah untuk menyelenggarakan ketersediaan air minum bagi kebutuhan masyarakat.
"Perumda Air Minum Tirta Daroy diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum bagi pemenuhan hajat masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah bedasarkan tata kelola perusahaan yang baik," pungkasnya.
Perlu diketahui, di dalam amanat PP No 54/2017 tetang BUMD, terdapat dua pilihan bentuk BUMD, yaitu Perumda dan Perseroda.
Perbedaan keduanya itu ialah, Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki daerah dan tidak terbagi atas saham.
Sementara Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas (pt), yakni sebuah perusahaan yang memiliki modal bersama yang dibagi atas saham-saham. [Akh]