Pedagang Ikan Pasar Al-Mahirah Demo di Kantor DKP Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fatur
Para pedagang ikan pasar Al-Mahirah unjuk rasa didepan DKP Aceh terkait penertiban pedagang liar di TPI Lampulo, Banda Aceh. [Foto: Dialeksis/ftr/hds]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Demo Para pedagang ikan di Pasar Al-Mahirah didepan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh menuntut agar menertibkan para penjual ikan eceran di TPI Lampulo.
Salah satu pedagang yang ikut dalam demo, Samsul Bahri mengatakan pihaknya ingin tuntutan balik terhadap apa yang terjadi atau yang disepakati sebelumnya, yaitu penertiban terhadap penjual eceran di TPI Lampulo.
“Tapi sampai sekarang kesepakatan itu belum dipenuhi oleh Dinas terkait,” ucapnya saat diwawancara wartawan, Selasa (7/12/2021).
Dirinya mengatakan, sampai saat ini penjual ikan eceran di Lampulo itu masih ada. “Disini hasil kesepakatan, bahwa penjual eceran di Lampulo (Pedagang ikan liar) itu harus ditertibkan, namun sampai saat ini masih ada,” sebutnya.
Lanjutnya, Samsul juga mengatakan, untuk aturan jualannya itu para pedagang eceran di Lampulo itu harus menjual ikannya minimal 5 Kg.
“Jualnya harus 5 Kg, bukan 1 Kg, tapi ini masih ada yang jualan seperti itu,” tmabhnya.
Samsul menyampaikan, disini Dinas terkait harus memenuhi tuntutan pedagang. “Harus ada solusi terbaik mengenai hal ini seperti kemarin,” pungkasnya.
Kemudian Dialeksis.com menelpon secara singkat Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Lampulo Oni Kandi untuk menanyakan hal tersebut. Dirinya mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan penertiban pedagan ikan liar/eceran di TPI Lampulo.
“Kami menginginkan dermaga danTPI itu berfungsi sebagaimana fungsinya, maka karena itu kami sering melakukan penertiban pedagang eceran,” sebutnya.
Oni Kandi mengatakan, kami juga selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan aparat Kepolisian (Polsek, TNI) demi menertibkan pedagang ikan/eceran tersebut. [ftr]