Pejabat Aceh Tenggara Tertangkap Narkoba Akan Diproses Sesuai Kode Etik ASN
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM| Kutacane- Tiga ASN di Aceh Tenggara (dua diantaranya pejabat) yang ditangkap Resnarkoba Poltabes Medan, selain harus berurusan dengan hukum melalui penyidik, juga akan diproses sesuai kode etik ASN.
Hal itu ditegaskan Bukhari, Wakil Bupati Aceh Tenggara menjawab media, sehubungan dengan adanya dua pejabat SKPK (Satuan Kerja Perangkat Kabupaten) Aceh Tenggara dan seorang ASN oleh Polrestabes Medan, dalam kasus narkoba.
Wakil Bupati Bukhari mengatakan, masalah itu diserahkan kepada Asisten III dan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk memprosesnya sesuai dengan pelanggaran kode etik ASN maupun aturan yang sudah ditetapkan, sebut Bukhari seperti dilansir Waspadaaceh.com.
Sementara untuk jabatan yang kosong akibat tertangkap pejabat itu, Bukhari menegaskan, seperti biasa untuk mengisi kekosongan jabatan, ketika pimpinan tugas keluar daerah (berhalangan), maka dinotadinaskan kepada bawahan.
Seperti diberitakan Dialeksis.com sebelumnya, dua pejabat SKPK Kabupaten Aceh Tenggara dan seorang ASN, ditangkap oleh Satnarkoba Poltabes Medan karena persoalan narkoba. Tersangka ditangkap di salah satu tempat karaoke.
Ketiganya bersama tiga tersangka lainya, sedang mengkonsumsi narkoba di salah satu karaoke depan Hotel Grand Kanaya, Medan. RS,52, merupakan pejabat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Tenggara. Sementara ZK, merupakan salah satu Kabid di Badan Perbendaharaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan S, 52, merupakan seorang ASN.
Kapoltabes Medan, Riko Sunarko, didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicholas, Rabu (30/9/2020) kepada media mengatakan, para tersangka ditangkap dengan maksut awal ingin membesuk istri bupati yang sedang sakit.
Usai menjenguk istri bupati, ketikanya ditangkap disalah satu karaoke dengan persoalan narkoba. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 Jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (baga)