Pekerja yang Ter-PHK Akibat Covid-19 Diminta Lakukan Pendataan Kartu Prakerja, Begini Caranya
Font: Ukuran: - +
Kadis Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Iskandar Syukri. [Foto: dok Disnakermobduk]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk melakukan pendataan kartu prakerja hingga 4 April 2020.
Di mana salah satu keputusannya adalah pengumpulan data-data pekerja yang terdampak Covid-19 yakni pekerja yang ter-PHK, pekerja yang dirumahkan.
Hal ini berdasarkan hasil rapat koordinasi Program Kartu Prakerja melalui video conference pada 1 April 2020 lalu yang dipimpin langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah bersama Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan se-Indonesia.
"Untuk maksud tersebut diminta kepada saudara agar dapat melakukan pendataan atau registrasi secara online melalui link https://bit.ly/2UTtcep dengan batas akhir registrasi pada 4 April 2020," jelas Kadis Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Iskandar Syukri.
Kebijakan ini diambil sehubungan dengan pernyataan WHO tentang Covid-19 sebagai pandemi dan Keputusan Presiden RI tentang Penentapan Kedaruratan Covid-19. Diketahui, salah satu sektor terdampak pandemi adalah sektor ketenagakerjaan. (sm)
- Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19, Unsyiah Imbau Pegawai Salurkan Zakat
- Mendagri Surati Kepala Daerah Terkait Penanggulangan Dampak COVID-19, Begini Isinya
- Paksakan Mudik Saat Pandemi Corona, MUI Sebut Haram
- Ada APD Belum Didistribusikan, Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19: Gubernur Peduli Enggak?