Pelaku Eksploitasi Anak dengan Modus Jualan Buah Ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sammy
Foto: dialeksis.com/Sammy
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap salah seorang pelaku eksploitasi anak di bawah umur secara ekonomi yang berada di Kota Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, tersangka berinisial SA, umur 27 tahun dengan pekerjaan yang beralamat di Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar sebagai wiraswasta ditangkap pada Kamis (26/6/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Korbannya sendiri terdiri dari empat orang anak, yaitu AS umur 10 tahun, AH umur 8 tahun, MA umur 13 tahun, dan SA umur 10m tahun. Para korban adalah tetangga dari tersangka sendiri.
"Modus dalam tindak pidana ini, bentuk eksploitasi anak ini yaitu dengan memanfaatkan tenaga anak untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi kepada pelakunya. Korban sendiri berasal dari keluarga tidak mampu, sehingga tersangka berinisiatif untuk memanfaatkan tenaga mereka untuk menjual makanan, dalam perkara ini potongan buah jambu klutuk yang sudah dibungkus dalam kemasan plastik," ujar Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Rabu (5/7/2023).
Dia menambahkan, tersangka membeli buah jambu klutuk dari Pasar Lambaro dan kemudian mengantarkannya ke rumah kakak kandung tersangka untuk dipotong-potong dan dimasukkan dalam kemasan. Kemudian tersangka akan membawa para korban mengendarai becak motor untuk diminta jualkan kemasan tersebut di warung-warung kopi atau tempat keramaian lainnya. Mereka disuruh bekerja hingga pukul 23.00 WIB malam.
"Harga satu kap buah itu Rp10 ribu. Setiap anak mendapatkan upah sebesar Rp2 ribu. Dari hasil penjualan tersebut, tersangka SA mendapatkan omset sekitar Rp960 ribu. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak bulan Februari sampai kemarin," kata Fadillah.
Dari kasus tersebut, Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan beberapa barang bukti, yaitu empat buah keranjang berisi 30 kap buah jamnbu klutuk, kemudian satu unit sepeda motor roda tiga warna hitam, satu buah kantong plastik, dua pak kap buah, satu bilah pisau potong buah, dan dua bilah pisau kupas buah.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 76i Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. [sam]