Pelaku Pelecehan Terhadap Anak Dicambuk 124 Kali
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Subulussalam - Kajari Subulussalam kembali gelar eksekusi cambuk pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pasal 34 dilakukan dihadapan khalayak ramai bertempat di halaman Mesjid Al Munawwaroh Subulussalam Selatan, Jumat (05/10).
Dihadapan pejabat yang hadir dan masyarakat yang menyaksikan eksekusi, JPU Kajari Subulussalam, Mhd. Hendra Damanik, SH. MH membacakan putusan pengadilan berdasarkan Surat perintah Tugas Kajari Subulussalam Nomor : print-100/N.1.32/Euh/10/2018 tangal 01 Oktober 2018 telah melaksanakan putusan Mahkamah Syariah Nomor 12/JN/2018/MS-Sk tanggal 10 September 2018.
Dengan putusan bersalah melakukan perbuatan jinayat melakukan jarimah zina dengan anak dan sengaja "melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak" dalam perkara atas nama terdakwa Indra Sipayung Bin Bustari dengan menghukum terdakwa untuk menjalani pidana ‘uqubat hudud cambuk sebanyak 100 (seratus) kali ditambah dengan ‘uqubat ta’zir cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali dikurangi masa penangkapan dan penahan terdakwa, demikian bunyi Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
Salah seorang algojo yang dipandu tim kejaksaan, mencambuk terdakwa sebanyak 124 kali cambuk disaksikan Hakim Pengawas Nurani M. Siregar, Dokter Pemeriksa dr. Bukhari, JPU Mhd. Hendra Damanik, SH. MH dan Kepala Dinas Syariat Islam Kota Subulussalam H. Harmaini, S. Pdi. MM.
Antusias masyarakat menyaksikan eksekusi cambuk memadati halaman Masjid Al Munawwaroh. Tampak hadir pejabat pemko yakni Sekda Kota Subulussalam H. Damhuri, SP. MM, anggota DPRK Haris Muda Bancin, Kasdim 0118/Subulussalam Mayor Inf Ramdhan, Wakil Ketua MPU Kota Subulussalam Ust. Maksum LS, Dansub POM Kapten CPM Lutfi. C Adi, Danramil 01 Simpang Kiri Kapten Inf M. Musa.
Mengawali sambutan, Sekda Kota Subulussalam, H. Damhuri, SP. MM mengingatkan semua yang hadir dan yang tidak hadir untuk bisa mengambil i’tibar atau pelajaran terkait peristiwa tersebut.
"Perkuat hati dan keimanan kita, ini kunci untuk menghindari maksiat. Zina itu dosa besar dan dimurkai Allah," ucap Sekda.
Wakil Ketua MPU Kota Subulussalam, Ust. Maksum LS dalam tausiahnya mengingatkan umat untuk tidak mendekati zina karena itu membawa keburukan. Eksekusi sebanyak 124 kali cambuk itu tidak sebanding dengan siksaan Allah di neraka kelak.
"Untuk itu mari kita bersihkan bumi Syaikh Hamzah Fansyuri dari kemaksiatan, dimulailah dari diri sendiri dan keluarga. Ingatlah akibat perbuatan kita yang salah maka bencana akan menimpa kita semua. Jangan gara-gara seseorang atau kelompok orang daerah kita terkena bencana, sebagaimana terjadi bencana di beberapa daerah di Indonesia," sebutnya. (MC Kota Subulussalam)