Pelaku Penembakan Warga Aceh Utara Berhasil Diringkus Polisi
Senin, 19 September 2022 09:30 WIB
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ilustrasi penembakan. [iStockphoto/FluxFactory]
Pelaku, kata AKBP Riza, akan dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 53 Jo Pasal 351 ayat (4) Jo Pasal 55 KUHPidana Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api.
Sebelumnya, diberitakan insiden penembakan itu terjadi di Desa Cot Mayang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 03.20 WIB.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy membenarkan penembakan tersebut. “Korban mengalami luka tembak di bagian paha, saat ini korban sudah dirujuk ke RSUZA,” pungkasnya. [ftr]
Keyword:
Editor :Alfatur
Berita Terkait
- Polda Aceh dan BAS Salurkan Bansos untuk Masyarakat Kurang Mampu
- KUA-PPAS P-APBK Aceh Utara TA 2022 Disepakati, Azwardi: Program Yang Direncanakan Harus Terlaksana Sebaik-baiknya
- Mutasi Besar-besaran di Polda Aceh, Ini Daftar Nama Pejabatnya
- Panen Bawang Merah, Azwardi Apresiasi Pemberdayaan Ekonomi Sektor Pertanian di Aceh Utara
Komentar Anda