Beranda / Berita / Aceh / Pelaku Racuni Harimau di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Pelaku Racuni Harimau di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Selasa, 28 Februari 2023 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak



DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Tim Resmob Kepolisian resort Aceh Timu menangkap seorang pelaku yang meracuni satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yaitu jenis Harimau (Panthera tigris).

Pelaku tersebut berinisial SY (38) warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK mengatakan SY ditangkap karena telah meracuni harimau hingga mati. 

"Tersangka ditangkap dirumah saudaranya bertempat di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak, Aceh Timur pada Rabu, 22 Februari 2023,"kata Kasat Reskrim AKP Arief Suami Wibowo, Selasa (28/2/2023) melalui pesan WhatsApp.

AKP Arief mengungkapkan, pihaknya dari penangkapan pelaku mengamankan barang bukti satu kantong plastik berwarna putih yang berisikan racun hama merk curratter beserta bungkusannya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bireuen ini, menceritakan kronologi pelaku terungkap bermula pada Selasa 21 Februari 2022 sekira pukul 15.10 WIB. Pihaknya mendapat informasi dari petugas FKL (Forum Konserpasi Lauser) bahwa ada harimau Sumatera yang memangsa ternak jenis kambing milik warga di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron.

Jumlah kambing yang dimangsa sebanyak 4 ekor. Bangkainya ditemukan di perkebunan warga. 

Selanjutnya, kata Arief, pada Rabu 23 Februari 2022 sekira pukul 09.10 WIB petugas BKSDA, petugas FKL (Forum Konserpasi Lauser) dan perangkat Desa Peunaron Lama kembali melakukan pengecekan bangkai kambing dengan tujuan untuk di kuburkan. 

Namum saat sampai di lokasi, tim dari petugas BKSDA melihat ada satu ekor bangkai harimau tidak jauh dari lokasi bangkai kambing tersebut. Tim kemudian melakukan penyisiran untuk mengetahui penyebab dari matinya harimau Sumatera tersebut. 

"Hasilnya tim menemukan satu buah kantong plastik berwarna putih yang berisikan racun hama merk Curatter beserta bungkusannya,"ungkap AKP Arief.

Berdasarkan penemuan tersebut pihak BKSDA melaporkan kepada Sat Reskrim Polres Aceh Timur, setelah mendapatkan informasi tersebut tim Resmob melakukan pulbaket dan penyelidikan dilapangan.

Hasil penyelidikan didapati informasi bahwa pemilik kambing yang dimangsa oleh harimau tersebut adalah SY, warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama. 

Selanjutnya tim Resmob mencari keberadaan yang bersangkutan lalu didapati SY sedang berada di rumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak. 

Kata Arief, tim selanjutnya mengamankan tersangka. Hasil pemeriksaan SY mengakui telah menabur racun hama merk curratter di bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut.

"Tersangka mengaku kesal dan emosi karena empat kambingnya dimangsa oleh harimau tersebut, sehingga dia menabur racun di bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut," kata Arief.  

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda