Pelaku Usaha Harus Manfaatkan Tol Laut Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Pusat terus mendorong pemanfaatan tol laut bagi pelaku usaha di Aceh. Melalui Keputusan Dirjen Hubla Nomor : KP.342/DJPL/2019, pemerintah telah menerapkan skema tarif angkutan tol laut untuk sejumlah rute. Diantaranya Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Krueng Geukueh Lhokseumawe, Pelabuhan sabang, Malahayati dan Tapak Tuan.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi kepada Dialeksis.com, menyatakan bahwa pemanfaatan tol laut merupakan program pemerintah pusat,diharapkan tol ini dapat meringankan beban modal transportasi bagi pelaku usaha.
"Ini merupakan program nasional. Dimana Aceh termasuk dalam jaringan transportasi nasional. Tujuan utamanya adalah meringankan beban transportasi masyarakat , agar harga terjangkau. Dengan demikian menjamin distribusi barang bagi pelaku usaha" ujar Junaidi, Kamis (4/7/2019).
"Kita terus melakukan sosialisasi. Pihak Kadin mendukung upaya ini , agar pengusaha ringan biaya transpot. Ini adalah peluang bagi pelaku usaha"ujarnya.
Pihaknya juga berharap, pemanfaatan tol laut ini kelak dapat mendukung pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) di Aceh, seperti KEK Arun dan Kawasan Industri Aceh (KIA) yang berada di Desa Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.
Berdasarkan Perpres Nomor 70 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan Ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan, program tol laut tujuan utamanya adalah mensuplai dan menyediakan barang-barang kebutuhan pokok . selain itu untuk disparitas harga yang masih mahal di wilayah-wilayah tersebut. (pd)